Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
HealthLifestyle

Pelayanan BPJS Kesehatan Bermasalah, Komisi IX Minta Pemerintah Tindak Tegas RS Curang

Waktu.news | Pelayanan BPJS Kesehatan dinilai masih kerap bermasalah, mulai dari adanya pasien yang dipulangkan karena keterbatasan biaya, hingga akses menerima pelayanan kesehatan.

Komisi IX usai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Palembang untuk mencari tahu berbagai permasalahan mengenai BPJS Kesehatan.  Usai bertemu dengan para mitra dan mendapatkan paparan terhadap berbaagi masalah BPJS Kesehatan, Komisi IX meminta Pemerintah untuk menindak tegas Rumah Sakit (RS) yang tidak becus menangani pasien.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih menungkapkan, ada beberapa catatan dalam rapat kami, yang pertama adalah terkait dengan BPJS Kesehatan, di mana ada temuan bahwa pasien belum sehat, tapi sudah harus dipulangkan baru nanti bisa masuk Lagi.

“Itu ternyata peraturannya tidak seperti itu, sehingga harus diselesaikan dan tidak ada lagi kasus ataupun Kondisi pasien belum boleh pulang tapi dipulangkan karena alasan regulasi dan kuota yang terbatas, itu sudah tidak boleh lagi dan itu sudah kita sepakati, tegasnya seperti dilansir pada kanal DPR RI pada senin 24 oktober 2022.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago meningatkan agar ada ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh. Pasien tidak boleh dipulangkan karena itu melanggar undang undang.

Advertisement

Senada dengan Abidin FIkri, Anggota Komisi IX DPR Ri Fraksi PDIP mengatakan, BPJS Kesehatan itu adalah juru bayar. 3 hari lagi atau hanya 3 hari saja atau 2 hari,  itu tidak benar, tidak ada paketnya begitu. BPJS itu harus dibiayai sampai sembuh baik dari layanan kesehatan, penggunaan alat, obat dan penyembuhan penyakit satu paket jadi tidak bisa aturan itu memberatkan pasien.

“Orang berobat ke pelayanan kesehatan itu kan ingin sembuh tidak bisa dibatasi harus satu hari atau 2 hari atau 3 hari,” tegasnya. (rhp)

Terkait Kasus Dana BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Saksi Eks Direktur Pengembangan Investasi

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button