Pembukaan Tambang Emas Blok Doup di Boltim Diduga Maladministrasi
Tutuyan – Pembukaan tambang emas blok Doup Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, oleh PT Arafura Surya Alam terus mendapatkan sorotan yang tajam.
Pasalnya, perusahan yang diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 4.000 ha dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim pada tahun 2013, menghadirkan setumpuk polemik. Salah satunya kesempangsiuran dokumen Analisis Dampak Lingkungan.
Menurut salah satu aktivis Masyarakat Lingkar Tambang, Faizal Thayib SE, pemerintah harus mengevaluasi kembali secara rinci tentang proses perizinan ASA, mulai dari IUP eksplorasi sampai IUP operasi produksi sekaligus dengan tahapan-tahapnya.
“Sebab pada akhir 2017, ASA melakukan konsultasi publik tentang penyusunan RA dokumen Amdal, sementara mereka sendiri telah memegang IUP operasi produksi,” kata Faizal Thayib, Senin (30/8/2021).
Sepengetahuan Faizal Thayib, sosialisasi dan konsultasi publik pada bulan Desember 2017 di desa Bulawan II (dua), rupanya merupakan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Boltim untuk merevisi Amdal dengan alasan adanya penggunaan teknologi baru yang tidak termuat pada dokumen Amdal sebelumnya. Tetapi sampai sekarang, hasil revisi tersebut pun tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat lingkar tambang.
“Kalau ada kekurangan pada Amdal, mengapa Pemkab pada waktu itu berani meningkatkan tahapan eksplorasi menuju operasi produksi, padahal syarat untuk memperoleh IUP OP salah satunya adalah persyaratan lingkungan,” ungkap Faizal.
Apalagi tambah Faizal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, bahwa prosedur dalam menyusun revisi Amdal harus mengikuti tahapan sebagaimana penyusunan dokumen kerangka awal studi kelayakan Amdal yang baru. Bukan hanya melakukan sosialisasi sekali saja, dan tidak ada tindak lanjutnya lagi.