Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memberikan tanggapan resmi terkait konferensi pers yang dilakukan oleh Fraksi Karya Bolmut Maju DPRD terkait belum adanya kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2024. Ketua TAPD yang didampingi oleh Kepala Bagian Hukum, Ivan Gahtan, SH, MH menjelaskan sejumlah poin penting terkait hal ini, terutama dalam konteks prosedur administrasi yang telah dilakukan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Poin Pertama
Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan 2024 Pemda melalui Kepala Daerah telah menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS pada tanggal 9 Agustus 2024 untuk dibahas bersama dengan DPRD. Namun setelah dilakukan pembahasan, kami menunggu hingga 24 September 2024, Pemda belum menerima undangan rapat paripurna untuk pengambilan kesepakatan KUA dan PPAS, yang seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 15 Tahun 2023, jika tidak terjadi kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD, Kepala Daerah berwenang menetapkan Surat Keputusan tentang penetapan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS. Selanjutnya Pemda Bolmut telah menyerahkan SK penetapan tersebut bersama dengan Rancangan perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) ke DPRD, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Poin Kedua
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tertanggal 25 Juli tahun 2024 pada huruf C angka 1 sampai angka 2 Dimana pimpinan DPRD tidak Berkewenangan atau mempunyai tugas dalam menetapkan Perubahan APBD, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2023, yang merupakan Produk Hukum lebih spesifik pada pasal 34 ayat (3) huruf a pimpinan DPRD mempunyai tugas salah satunya “MEMIMPIN RAPAT” yang di jelaskan lagi pada surat edaran Menteri dalam negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tertanggal 25 Juli tahun 2024 pada huruf C angka 2 yang merukapan salah satu instrument hukum Dimana tugas pimpinan sementara DPRD “MEMIMPIN RAPAT” termasuk memimpin rapat DPRD dalam rangka Penetapan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (3), pasal 312 ayat (1) dan Pasal 314 undang-undang 23 Tahun 2014.
Sementara pada pasal 311 sampai dengan 314 sebagaimana dimaksud berbicara tentang APBD perlu kami jelaskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan Tahunan Daerah yang “WAJIB” disetujui oleh kepala daerah dan DPRD serta mempunyai sanksi administrative, maka dari itu APBD yang di dalamnya sudah termasuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) hal ini di buktikan dengan Kepala daerah dan DPRD Bisa saja tidak Melakukan/menyepakati Perubahan APBD dan tidak mempunyai sanksi administarative, hal ini dibuktikan Kembali pada pasal 316 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Dimana Perubahan APBD “DAPAT” dilakukan jika terjadi :
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja
- Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
- Keadaan darurat dan keadaan Luar Biasa.
Berdasarkan penjelasan ini bahwa sudah pasti pasal 316 Undang-Undang 23 Tahun 2014 merupakan pasal yang mengatur secara eksplisit atau yang menjadi rujukan berkaitan dengan mekanisme atau syarat apabila Pemerintah Daerah melakukan Perubahan APBD, bukan untuk menjadi alasan pembenaran bahwa tidak tercantum pada surat edaran sebagaimana dimaksud karena yang Namanya APBD itu merupakan rencana keuangan tahunan Daerah yang di Tetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Contoh pertama Peraturan Daerah Tentang APBD apabila terjadi Perubahan Tidak Mencabut Peraturan Daerah yang Lama melainkan hanya Melakukan Perubahan peraturan daerah.
Contoh Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sudah tentu didalamnya mengatur mekanisme Perubahan APBD.
Untuk pemerintah daerah Bolaang Mongondow Utara mengapa dipandang perlu untuk melakukan Perubahan APBD?? Dapat kami jelaskan juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :
- Perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA yakni terjadi pelampauan Pendapatan dengan masuknya pendapatan transfer Pemerintah Pusat.
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran yakni perubahan untuk mengakomodir penyesuaian Belanja Organisasi Perangkat Daerah
- Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan yakni penyesuaian SILPA atas hasil audit BPK RI Tahun 2023 sebesar Rp. 7.886.395.962 yang akan digunakan untuk Pembayaran Hutang pihak Ke 3 (Retensi), Mendanai kewajiban Pemerintah Daerah Yang belum Tersedia anggarannya dan penyesuaian Belanja Pegawai Tambahan Penghasilan serta mendanai program kegiatan yang belum tersedia anggarannya.
Poin Ketiga
Terkait dengan belum terbentuknya Alat Kelengkapan DPRD yang di dalamnya termasuk Badan Anggaran sehingga belum bias melakukan Pembahasan Anggaran, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi Pemerintah Daerah Pada Pemerintah provinsi serta Kementerian Dalam Negeri oleh pemerintah provinsi Sulawesi utara terkait kedudukan Pimpinan sementara dalam menjalankan tugas untuk pembahasan APBD yang didalamnya terdapat perubahan APBD dikarenakan Badan Anggaran DPRD belum terbentuk, sesuai dengan hasil dapat kami jelaskan bahwa sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan secara ekplisit pada pasal 89 ayat (2) menyatakan Rapat Paripurna Merupakan Forum rapat tertinggi Anggota DPRD, sehingga mekanisme pembahasan apabila Alat Kelengkapan DPRD belum terbentuk bisa di selenggarakan melalui mekanisme Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Untuk Pembahasan APBD Perubahan yang tercatat pada rilasah rapat paripurna hal ini dikarenakan juga yang berkewenangan dalam melakukan evaluasi APBDP yakni Pemerinta Provinsi Sulawesi Utara bagi kabupaten/kota dan kemendagri bagi pemerintah Provinsi. Permasalahan ini juga menjadi dasar bagi kabupaten Kota Lain dalam menyepakati APBD Perubahan di seluruh wilayah NKRI yang disepakati oleh Kepala Daerah dan Pimpinan Sementara DPRD.
Poin Keempat
Berkaitan dengan Dana Hibah pengamanan Pemilihan Kepala Daerah yang telah dibahas dan di sepakati pada APBD Tahun anggaran 2024 kepada Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan Hasil Pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD pada pembahasan Rancangan APBD Tahun 2024 yang tertuang pada Laporan Badan Anggaran DPRD Bolaang Mongondow Utara terhadap Pembahasan Ranperda APBD tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 tercatat agar Pendapatan dan Belanja Daerah, Defisit tidak melampaui batas tertinggi yang di tentukan oleh ketentuan peraturan Perundang-undangan, berdasarkan hal tersebut Pemerintah Daerah mempertimbangkan Defisit anggaran yang pada saat itu Pemerintah Daerah mengalokasikan hibah terhadap penyelenggaraan pilkada tahun 2024, sehingga khusus penganggaran hibah untuk pengamanan pemilihan Kepala Daerah pada pihak polres dilakukan secara bertahap pada APBD 2024 dan Perubahan APBD 2024 sebagaimana tercantum pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara.