
Pemerintah Desa (Pemdes) Nuangan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Senin (13/10/2025). Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penyerahan santunan dana duka kepada keluarga yang sedang berduka.
Penyaluran bantuan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemdes Nuangan untuk memperkuat layanan sosial dan memastikan anggaran Dana Desa tersalurkan tepat sasaran kepada warga yang paling membutuhkan.
Sangadi (Kepala Desa) Nuangan, Muksin Makalalag, menegaskan bahwa seluruh proses pendataan dan verifikasi penerima BLT secara terbuka. Tujuannya agar bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang masuk dalam kategori rentan tanpa pandang bulu.
“Kami memprioritaskan warga yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan bantuan. Penyaluran ini tentu adalah wujud tanggung jawab kami sebagai pemerintah desa untuk hadir meringankan beban masyarakat,” ujar Muksin.
Selain BLT, Pemdes Nuangan juga memberikan santunan dana duka sebagai bentuk perhatian pemerintah desa terhadap keluarga yang sedang menjalani masa kehilangan.
“Bantuan ini tidak besar, tetapi kami berharap dapat menjadi bentuk empati dan dukungan moral bagi keluarga yang berduka,” tambah Muksin.
Penyerahan Santunan Duka
Sementara itu, Camat Nuangan, Mursit, yang turut hadir, menilai tata kelola penyaluran bantuan di Desa Nuangan berjalan tertib dan bisa menjadi contoh bagi desa lainnya. Menurut dia, penyaluran yang teratur akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Desa Nuangan menunjukkan tata kelola penyaluran bantuan yang baik. Proses yang teratur seperti ini harus menjadi contoh bagi desa lainnya,” kata Camat Nuangan Mursit Mamonto.
Lebih lanjut, Camat Mursit berharap penyaluran BLT Dana Desa dan santunan duka dapat memberikan dampak sosial yang nyata, terutama bagi keluarga penerima bantuan.
“Semoga bantuan ini bisa memberi dampak positif bagi penerima, khususnya masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Penyaluran ini berlangsung di balai pertemuan umum (BPU) kantor desa Nuangan. Turut hadir BPD, aparat desa, pendamping desa, serta penerima bantuan. Setiap KPM menerima Rp900.000 untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025. (bss)