Pemerintah Tampung Aspirasi Publik Dalam Diskusi RUU KUHP
Waktu.news | Pada kesempatan yang sama, wakil menteri hukum dan HAM Eddy Omar Syarif mengajak semua kalangan mengambil bagian aktif dalam sosialisasi rancangan kitab undang-undang hukum pidana dengan memfasilitasi pelaksanaan diskusi public, diharapkan dapat menampung aspirasi dan membuka partisipasi masyarakat.
Pemerintah giat berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan secara mendalam dalam menyerap aspirasi masyarakat di dialog publik RUU KUHP di 11 kota di Indonesia.
Wakil menteri hukum keamanan dan HAM Edward Omar Syarif mengatakan, terselenggaranya diskusi publik merupakan bentuk upaya pemerintah memfasilitasi masyarakat untuk segera mengesahkan RKUHP menjadi ke KUHP.
Yang sudah kita sampaikan beberapa waktu yang lalu bahwa urgensinya adalah menerima masukan dari masyarakat dan tadi salah satu contoh yang baik ada penanya ketiga dan kebetulan adalah seorang Kapolres.
Yang mengusulkan mengenai pasal 333 itu supaya tidak multi interpretasi, harus memberikan definisi mengenai kenakalan yang menimbulkan bahaya
kenakalan itu Apa definisikan apa definisinya dan bahaya seperti apa. Saya kira tidak menjadi soal kalau harus kita tambahkan dalam penjelasan.
Menko Polhukam Mahfud MD Dorong Diskusi Publik RUU KUHP Lebih Masif
Tim juru bicara sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Albert Aris menyatakan akan menyeimbangkan berbagai masukan publik ke dalam RUU KUHP. Diharapkan keseimbangan ini akan mempercepat disahkannya RKUHP.
Jadi menyusun suatu RUU KUHP di negeri yang mau etnis multi religi. Multiculture memang sangat tidak mudah, Tetapi kita berupaya mencari titik keseimbangan atau ekuilibrium dari materi muatan yang ada dalam RUU KUHP.
Penyusunan materi yang seimbang tersebut dapat diperoleh dari mendengar masukan atau usulan dari masyarakat dan kelompok strategis agar KUHP ini bisa menjadi suatu aturan hukum yang dapat diterima semua kalangan. (rhp)