Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
BoltimDaerah

Pemkab Boltim Serahkan SPPT dan DHKP 2025, Perkenalkan Pembayaran Pajak Digital via QRIS

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2025, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ini digelar di Lantai 3 Kantor Bupati dan dirangkaikan dengan peluncuran sistem pembayaran pajak daerah melalui QRIS dari Bank SulutGo (BSG). Acara tersebut juga diisi dengan sosialisasi penggunaan sistem pembayaran digital kepada para peserta.

Advertisement

Bupati Boltim, Oskar Manoppo, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan SPPT dan DHKP merupakan bagian penting dalam proses pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Penyerahan SPPT dan DHKP adalah bagian dari tahapan penting dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata kita dalam membangun daerah,” ujar Oskar.

Selain itu, Bupati meminta agar seluruh dokumen pajak disampaikan kepada wajib pajak secara tepat waktu. Langkah ini dinilai penting guna memastikan target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp3.537.842.456 dapat tercapai.

Advertisement

Pada kesempatan itu, Oskar turut menyampaikan capaian positif dari tahun sebelumnya. Menurutnya, realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2024 mencapai 100 persen dari target sebesar Rp3,35 miliar. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai hasil dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun demikian, ia juga mengakui masih ada sejumlah kendala. Beberapa hambatan yang disebutkan meliputi keterlambatan pembayaran, gangguan teknis sistem, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan pembayaran.

Sebagai solusi, Pemkab Boltim bekerja sama dengan BSG menghadirkan sistem pembayaran pajak berbasis QRIS. Sistem ini memungkinkan masyarakat membayar pajak secara digital melalui aplikasi m-banking atau dompet elektronik, tanpa harus mengunjungi kantor pajak.

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau bank. Cukup dengan memindai kode respons cepat melalui aplikasi digital seperti m-banking atau dompet elektronik, proses pembayaran bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” jelasnya.

Advertisement

Oskar juga menyampaikan apresiasi kepada Bank SulutGo atas kerja sama tersebut. Ia berharap inovasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, ia menilai sistem ini mampu memperkuat keuangan daerah untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik.

Oskar turut mengingatkan tentang jenis-jenis pajak daerah yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Jenis pajak tersebut meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, pajak MBLB, serta opsen pajak kendaraan bermotor.

Bupati juga menyoroti pentingnya peran perangkat desa dalam kegiatan pendataan, khususnya yang berkaitan dengan pajak sarang burung walet. Hingga saat ini, dari 61 bangunan sarang walet yang ada, baru 10 pemilik yang membayar pajak sesuai ketentuan.

Untuk opsen pajak kendaraan bermotor, ia menjelaskan bahwa 66 persen dari pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat di Samsat Boltim akan langsung masuk ke rekening kas daerah.

Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk camat dan kepala desa, untuk aktif menyosialisasikan kemudahan pembayaran pajak melalui QRIS.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mari bersama-sama membangun daerah ini melalui kepatuhan dan kesadaran membayar pajak,” pungkasnya. (aah)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button