✨ Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
BoltimDaerah

Pemkab Boltim Tegaskan Komitmen Tertibkan Tambang Ilegal dan Dorong Legalitas WPR

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Langkah ini diambil untuk merespons masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di beberapa lokasi. Di saat yang sama, Pemkab membuka peluang bagi investasi yang bertanggung jawab di sektor ini.

Advertisement

Sebagai bagian dari penertiban PETI, Pemkab Boltim telah dua kali melakukan koordinasi administratif dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Hal ini sesuai dengan kewenangan pengawasan dan perizinan pertambangan yang berada di tangan Pemprov sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah.

“Pemkab Boltim senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan koridor aturan. Koordinasi secara resmi kepada Pemerintah Provinsi telah kami lakukan sebagai bagian dari upaya penataan sektor pertambangan yang lebih baik dan tertib,” ujar Hasirwan, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Boltim, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut, Hasirwan menjelaskan bahwa Pemkab Boltim juga telah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat melalui Pemprov Sulut. Usulan ini bertujuan memberikan legalitas kepada aktivitas pertambangan rakyat. Selain itu, langkah ini juga untuk melindungi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement

“Kami ingin aktivitas pertambangan rakyat memiliki payung hukum yang jelas. Dengan adanya WPR, masyarakat bisa menambang secara legal, aman, dan tetap memperhatikan kaidah lingkungan,” jelas Hasirwan.

Sebagai informasi, Pemkab Boltim telah mengajukan sekitar 93 lokasi WPR kepada Pemprov Sulut. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di enam kecamatan di wilayah Kabupaten Boltim. (aah)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button