Waktu.news | Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kabarnya melayangkan surat penutupan terhadap salah satu usaha Toko atau Gerai Indomaret yang ada di wilayahnya.
Surat tersebut dikeluarkan Pemkab Boltim pada tanggal 1 November 2023 dengan nomor 500/setda.kab/1239/XI/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Sonny Warokka atas nama Bupati.
Dalam surat itu, Pemkab Boltim menyatakan bahwa penutupan tersebut dilakukan karena Toko Indomart telah melanggar peraturan daerah (perda) Kabupaten Boltim Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Boltim Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Terpadu.
Pelayangan surat penutupan toko milik PT. Indomarco Prismatama ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Deny Mamonto.
“Iya betul. Pemerintah daerah, yang tandatangan surat penutupan itu Sekda atas nama Bupati,” ujar Deny Mamonto, saat dikonfirmasi waktu.news, Kamis (2/11/2023).
Deny juga mengungkapkan penutupan toko indomaret ini didasarkan pada temuan dan pemeriksaan di lapangan. Pemerintah kabupaten, kata dia, menemukan tempat usaha itu tidak memiliki izin.
“Alasanya, mereka tidak melapor ke Pemda jika ingin berinvestasi. Kemudian, sudah tidak melapor terus tidak membuat izin lagi. Setahu saya Indomaret di Boltim cuma ada di empat titik saja, dan untuk Kotabunan tidak ada,” jelasnya.
Diketahui, lokasi tempat usaha Toko Indomaret ini berada di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Indomaret ( PT. Indomarco Prismatama Cab. Manado) belum memberikan tanggapan. (aah)