
Pemerintah Kota Tomohon kembali menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Hibah ini, yang terdiri dari beberapa bidang tanah dan aset bergerak, memiliki nilai total mencapai Rp6.464.694.000. Penyerahan dilakukan secara resmi di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Penyerahan Hibah BMN: Dasar Hukum dan Proses Pengalihan Aset
Proses serah terima hibah ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-232/MK.6/KN.4/2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024 serta SK Nomor S-6/MK.6/WKN.07/2025 tertanggal 11 Februari 2025. Kedua surat keputusan ini mengatur persetujuan hibah BMN dari rampasan negara kepada Pemkot Tomohon.
Hibah ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mendukung pembangunan daerah dengan memastikan bahwa aset negara dapat dikelola dengan baik dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pernyataan Pimpinan KPK: Harapan atas Pemanfaatan Hibah
Dalam acara tersebut, Pimpinan KPK RI, Dr. Fitroh Rohcahyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa hibah ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemkot Tomohon untuk mendukung pembangunan daerah. “Semoga aset yang diserahkan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tomohon dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fitroh.
Wali Kota Tomohon Apresiasi Hibah BMN dari KPK
Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada KPK RI atas hibah BMN yang diberikan. Ia mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kedua Pemkot Tomohon menerima hibah serupa dari KPK, yang akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Tomohon.
“Kami sangat berterima kasih kepada KPK atas hibah ini. Aset ini akan kami manfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Tomohon,” ungkap Caroll Senduk.
Hibah BMN Diberikan kepada Pihak Lain Selain Pemkot Tomohon
Selain kepada Pemkot Tomohon, KPK RI juga menyerahkan hibah BMN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah Provinsi Aceh. Hibah untuk KPU RI diterima langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sementara Pemprov Aceh diwakili oleh Plt. Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si.
Komitmen Pemkot Tomohon dalam Pengelolaan Aset Negara
Kehadiran sejumlah pejabat penting dalam acara ini menegaskan komitmen Pemkot Tomohon untuk mengelola aset negara dengan bertanggung jawab. Di antaranya adalah Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., Asisten III, Masna Pioh, serta beberapa kepala dinas terkait.
Dengan hibah ini, Pemkot Tomohon semakin berkomitmen untuk menggunakan aset negara demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Hibah BMN Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Tomohon
Penyerahan hibah BMN kepada Pemkot Tomohon ini bukan hanya sekedar alih kepemilikan aset, tetapi juga merupakan upaya strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada demi kemajuan pembangunan daerah. Semoga hibah ini dapat memperkuat komitmen Pemkot Tomohon dalam menciptakan kesejahteraan masyarakatnya.