Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi membuka program kawin massal gratis bagi warga kurang mampu. Program unggulan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay ini menjamin legalitas pernikahan secara hukum negara dan agama tanpa biaya sepeser pun.
Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Dukcapil-KB) Sulut menerima pendaftaran peserta mulai 16 hingga 30 Juni 2026. Pelaksanaan pernikahan massal dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Program ini hadir sebagai solusi nyata bagi pasangan yang ingin menikah namun terkendala kondisi ekonomi. Dengan demikian, seluruh proses administrasi ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.
Cara Daftar dan Syarat Dokumen yang Diperlukan
Calon peserta pernikahan massal dapat mendaftar langsung ke kantor Dukcapil Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui kontak resmi yang disediakan panitia.
Hubungi Ibu Flora di 08114301421 atau Ibu Meigi di 085342334464 untuk informasi lebih lanjut. Panitia siap melayani pertanyaan dan membantu proses pendaftaran calon peserta.
Persyaratan Dokumen
- KTP Elektronik (e-KTP) calon mempelai
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Pas foto berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Akta Kematian pasangan – khusus duda/janda cerai mati
- Akta Perceraian – khusus duda/janda cerai hidup
Komitmen Yulius–Victor pada Legalitas Pernikahan Warga
Duet Yulius–Victor merancang program nikah massal sebagai bagian dari agenda pro-rakyat yang menyasar langsung kebutuhan dasar masyarakat. Khususnya, program ini berpihak pada kalangan yang selama ini tidak mampu membiayai proses pencatatan pernikahan resmi.
Legalitas pernikahan membawa dampak luas bagi keluarga, termasuk status hukum anak, akses layanan sosial, dan hak waris. Oleh karena itu, Pemprov Sulut memandang program ini sebagai investasi sosial jangka panjang bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Program serupa sebelumnya telah terbukti meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan di berbagai daerah. Melalui inisiatif ini, pemerintah berharap semakin banyak pasangan memperoleh pengakuan hukum atas ikatan pernikahan mereka.
“Program nikah massal ini bertujuan memberikan legalitas hukum kepada warga, khususnya bagi kalangan kurang mampu, agar sah secara administrasi negara dan agama.”
— Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Jadwal dan Informasi Penting
- Pendaftaran 16 – 30 Juni 2026
- Pelaksanaan Juli 2026
- .Biaya Gratis
Warga Sulawesi Utara yang memenuhi syarat diimbau segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. Kuota peserta terbatas dan ditentukan berdasarkan urutan pendaftaran.
- Pemkab Boltim Tegaskan Komitmen Tertibkan Tambang Ilegal dan Dorong Legalitas WPR
- 92 Pasangan Ikuti Perkawinan Massal di Sulut, Tiga di Antaranya dari Bolmut
- Mau Nikah Dengan Orang Vintauna? Begini Cara Pernikahan Adat Bintauna
