Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

Pengusulan Zona Integritas WBK dan WBBM Dibuka, Menteri Anas Serukan Partisipasi Aktif Kementerian dan Lembaga

Advertisement

Pada periode 18 hingga 31 Juli 2024, pemerintah menetapkan jadwal untuk pengusulan unit atau satuan kerja dalam rangka pembangunan Zona Integritas yang bertujuan menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyerukan pada Selasa (16/7/2024) agar semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengajukan unit kerja mereka yang strategis.

Dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya di era industri 4.0, pembangunan Zona Integritas dinilai sebagai kebutuhan mendesak untuk mempercepat reformasi birokrasi. Inisiatif ini sesuai dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden RI yang menekankan pentingnya integritas dan kepercayaan publik.

Advertisement

Erwan Agus Purwanto, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, menambahkan bahwa ada kriteria khusus yang harus dipenuhi unit kerja yang diusulkan. Di antaranya, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah tahun 2023 atas laporan 2022 harus minimal wajar tanpa pengecualian (WTP). Selain itu, predikat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) tahun 2023 harus setidaknya B untuk usulan menuju WBK dan BB untuk WBBM.

Tidak ketinggalan, indeks reformasi birokrasi yang dinilai oleh KemenPANRB pada tahun 2023 harus minimal CC untuk pemerintah daerah dan B untuk kementerian/lembaga yang diusulkan menuju WBK, serta minimal B untuk pemerintah daerah dan BB untuk kementerian/lembaga yang diusulkan menuju WBBM.

Advertisement

Erwan juga menekankan pentingnya tingkat maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), yang berdasarkan evaluasi terakhir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat harus minimal pada level tiga. Beliau mengingatkan bahwa pengusulan unit atau satuan kerja hanya dapat dilakukan secara online melalui portal nasional RB, dan tidak akan diterima dalam bentuk dokumen fisik. Setiap instansi hanya diperkenankan mengusulkan sekali melalui akun resmi yang digunakan untuk login ke portal tersebut.

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button