Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II, Kasus Listrik Multiguna PLN Di Setwan Bolmut

Advertisement

Waktu.news | Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolmut, masuk tahap II.

Dalam rilisnya, kamis 7 Juli 2022, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Bolmut, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

Advertisement

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilaksanakan sesuai SOP dengan pengawalan dari pihak Keamanan.

Dari Polsek Kaidipang langsung dibawa ke Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bolmut untuk menjalani pemeriksaan.

Advertisement

Kajari Bolmut, Nana Riana SH, MH Melalui Kasi Intel, Bayu SH mengungkapkan, tadi sudah ada dilakukakan penyerahan tersangka An. AH dan ST terkait perkara tipikor Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan pada Kantor Sekwan Bolmut.

Berita Sebelumnya; Part 3, Kejari Bolmut Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Listrik Multiguna PLN

“Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mengikuti sidang,” tutupnya. (rhp)

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button