Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II, Kasus Listrik Multiguna PLN Di Setwan Bolmut
Waktu.news | Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolmut, masuk tahap II.
Dalam rilisnya, kamis 7 Juli 2022, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Bolmut, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilaksanakan sesuai SOP dengan pengawalan dari pihak Keamanan.
Dari Polsek Kaidipang langsung dibawa ke Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bolmut untuk menjalani pemeriksaan.
Kajari Bolmut, Nana Riana SH, MH Melalui Kasi Intel, Bayu SH mengungkapkan, tadi sudah ada dilakukakan penyerahan tersangka An. AH dan ST terkait perkara tipikor Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan pada Kantor Sekwan Bolmut.
Berita Sebelumnya; Part 3, Kejari Bolmut Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Listrik Multiguna PLN
“Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mengikuti sidang,” tutupnya. (rhp)