Waktu.news | Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diizinkan menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan menerima dana dan bingkisan atau parsel Lebaran dari pihak manapun. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat edaran tersebut ditujukan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan pegawai ASN lainnya.
PPK juga diminta untuk mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Oleh sebab itu, PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam SE tersebut juga disebutkan agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu, juga harus memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam edaran tersebut, para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. (rhp)
Berita Terkait:
- Rencanakan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023: Nikmati 7 Hari Liburan Seru dari 19-25 April!
- Cuti Lebaran Dimulai 19 April 2023, Persiapkan Mudikmu Sekarang!
- 3 Menteri Sepakati Kalender Cuti Bersama dan Libur Nasional 2023, Berikut Daftarnya
- Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2023 / 1444H Kembali Digelar Kementerian Perhubungan
- Alasan Keselamatan, Barang Apa Saja Yang Dibolehkan Dibawa Dalam Penerbangan Haji? Simak penjelasan Ini