Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Khazanah

Alasan Keselamatan, Barang Apa Saja Yang Dibolehkan Dibawa Dalam Penerbangan Haji? Simak penjelasan Ini

Advertisement

Waktu.news | Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daker Bandara Jemaah haji, Edayanti Dasril Kasie dalam rilis kemenag RI, rabu 6 juli 2022 menuturkan, untuk alasan keselamatan penerbangan, Jemaah haji perhatikan beberapa hal.

Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji indonesia yang berlogo garuda indonesia dan saudi airlines.

Advertisement

Hal yang harus dibawah oleh jemaah

  • Tas Paspor
  • Tas Jinjing (kabin pesawat) dan dapat diini dengan barang maksimal 7 kg
  • Tas Koper (bagasi tercatat) maksimal 32 kg tapi khusus untuk embarkasi surabaya dengan pertimbangan keselamatan penerbangan dan karena adanya pembatasan beban pesawat pada saat pendaratan, maka barang bagasi bisa di isi maksimal 28 kg.

Lanjutnya, jemah haji juga akan mendapat air zam-zam sebanyak 5 liter yang akan diberikan pada saat kedatangan di asrama haji.

Advertisement

Barang-Barang Yang Dilarang Dibawa Selama Penerbangan;

  • Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak
  • Senajta tajam dan senjata api
  • Gas aerosol dan liquid (cairan) yang melibihi 100 mg
  • Uang lebih dari Rp100.000.000 atau setara dengan SR.25.000

Sesuai edaran GACA (general authority of civil aviation arab saudi), bahwa jemaah haji dilarang memasukan air zam-zam kedalam tas koper atau bagasi dalam ukuran atau kemasan apapun, jelasnya.

“Pemeriksaan bagasi jemaah menggunakan X-Ray Multiview yang mampu mendeteksi barang-barang yang dilarang, Apabila dalam penerbangan ditemukan barang-barang yang dilarang termasuk air zam-zam, maka barang tersebut akan di keluarkan,” tutupnya. (red)

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button