Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dengan tegas menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak korban tindak pidana asusila, khususnya kasus cabul yang baru-baru ini terungkap oleh Polres Bolsel.
Suhartini Damo, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Bolsel, dalam konfirmasinya kepada media pada Senin (01/07/2024), menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak korban pelecehan seksual, sesuai dengan amanat undang-undang.
Pemkab Bolsel telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan perempuan dan anak, yang secara rinci menguraikan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak di bawah umur. Perda tersebut menjamin hak-hak korban, termasuk layanan bantuan hukum, pemeriksaan kesehatan, rehabilitasi, pendampingan psikologis, serta bantuan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Menanggapi kasus salah satu korban asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya, Suhartini menjelaskan bahwa korban kini tinggal bersama keluarga terdekat setelah kehilangan ibunya. Pemkab Bolsel akan memberikan pendampingan khusus, termasuk kunjungan dan dukungan psikologis, sesuai dengan hasil BAP dari Polres.
Selain itu, Pemda juga akan mengambil tanggung jawab atas biaya persidangan, termasuk akomodasi seperti makanan dan transportasi ke Kotamobagu.
“Ini adalah langkah konkret untuk meringankan beban keluarga korban dan memastikan pemulihan psikis mereka mendapatkan pendampingan maksimal,” tambahnya. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan pemulihan yang optimal bagi para korban tindak asusila di Bolsel.