Perpres 115/2025 Ubah Nasib Pekerja Gizi, Pegawai SPPG Resmi Jadi ASN PPPK
Negara akui peran dapur gizi lewat status aparatur, Program Makan Bergizi Gratis kini ditopang sistem ASN nasional

Tidak semua kebijakan negara langsung berdampak hingga ke dapur sekolah atau wilayah pelosok. Namun Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 membawa perubahan nyata bagi ribuan pekerja gizi yang selama ini bekerja di balik layar Program Makan Bergizi Gratis.
Melalui regulasi tersebut, pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini menandai pengakuan negara atas peran strategis tenaga gizi dalam memastikan pemenuhan nutrisi anak-anak Indonesia.
Pengakuan Negara atas Kerja Nyata Pekerja Gizi
Kepastian hukum tersebut tertuang tegas dalam Pasal 17 Perpres 115 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini mengakhiri status abu-abu yang selama ini melekat pada para pekerja gizi di lapangan.
Dengan status baru ini, petugas dapur gizi tidak lagi diposisikan sebagai tenaga nonformal atau relawan program. Mereka resmi masuk dalam sistem ASN nasional, dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Status PPPK Hadirkan Kepastian dan Perlindungan
Penetapan sebagai PPPK membawa konsekuensi terukur. Pegawai SPPG kini bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang sah, menjalani evaluasi kinerja, memperoleh pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta mendapatkan perlindungan hukum sebagai aparatur negara.
Perubahan ini juga memperkuat tata kelola tenaga kerja Program Makan Bergizi Gratis agar tidak bergantung pada pola kerja sementara atau solusi jangka pendek.
SPPG Jadi Tulang Punggung Program Nasional
SPPG merupakan unit pelaksana teknis nonstruktural di bawah Badan Gizi Nasional dengan tanggung jawab besar. Setiap unit melayani sedikitnya 1.000 penerima manfaat di kawasan padat penduduk, sekaligus menjangkau wilayah terpencil dengan keterbatasan infrastruktur.
Melalui Perpres 115/2025, negara secara sadar menempatkan SPPG sebagai tulang punggung pelaksanaan program gizi nasional, bukan sekadar unsur pendukung.
Pengelolaan SDM Diatur dari Hulu ke Hilir
Regulasi ini tidak berhenti pada penetapan status pegawai. Dalam Pasal 32 hingga Pasal 35, Perpres mengatur pemenuhan kebutuhan ASN melalui berbagai skema, mulai dari pengadaan ASN baru, penugasan PNS, hingga mutasi aparatur sesuai kebutuhan program.
Langkah ini dinilai krusial, mengingat banyak program nasional sebelumnya terkendala akibat pengelolaan sumber daya manusia yang tidak terstruktur.
Peran Daerah Diperkuat, Koordinasi Lebih Solid
Bagi pemerintah daerah, Perpres ini membawa implikasi penting. Gubernur serta bupati/wali kota diwajibkan memberikan dukungan penuh, termasuk penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur SPPG, dan penguatan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Dengan status PPPK bagi pegawai SPPG, koordinasi pusat dan daerah menjadi lebih solid. Tidak ada lagi ketidakjelasan kewenangan maupun status tenaga kerja di lapangan.
Lebih dari Program, Ini Kerja Negara
Pada praktiknya, Program Makan Bergizi Gratis tidak sekadar berbicara tentang angka gizi atau standar nutrisi. Program ini hidup lewat tangan para pekerja yang datang sejak pagi, mengolah pangan lokal, dan memastikan makanan aman, halal, serta tepat sasaran.
Meski berbeda dengan PNS, status ASN PPPK menjadi penegasan resmi bahwa pekerjaan ini adalah kerja negara, bukan aktivitas sambilan. Sebuah tanggung jawab nasional yang kini berdiri di atas fondasi hukum yang kuat.
- Pemkab Boltim Resmikan SPPG Tombolikat Selatan
- Wabup Boltim Argo Sumaiku Hadiri Rakor Penguatan Program Gizi Nasional
- Wabup Boltim Ingatkan Nakes Soal Kesiapsiagaan Gizi Saat Bencana