Perpres Baru Ditetapkan: Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan Raih Kenaikan 12 Persen!
Dalam pembacaan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo, mengumumkan sebuah keputusan menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh negeri. Kenaikan gaji yang dinantikan itu, sekitar 8 persen, direncanakan akan berlaku mulai tahun 2024 mendatang.
Kemenkeu bersiap-siap menyambut keputusan tersebut dengan menyediakan anggaran yang cukup untuk pembayaran kenaikan gaji para ASN. Meski demikian, kegembiraan itu tak akan langsung terasa pada awal tahun 2024. Kemenkeu menegaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji akan diselenggarakan dengan skema yang lebih cermat, dengan pembayaran pada Januari dan Februari yang akan dicairkan melalui skema rapel pada Maret 2024.
Pencapaian tersebut juga telah tercermin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang disahkan pada Agustus 2023, di mana Presiden Jokowi menaikkan gaji ASN dan juga TNI/Polri sebesar 8 persen. Keputusan tersebut bahkan mencakup peningkatan uang pensiunan hingga mencapai 12 persen.
Tidak berhenti di situ, Jokowi memperkuat keputusan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang secara rinci mengatur tentang kenaikan gaji ASN pada awal tahun ini.
“Semoga kita bisa menikmati hasilnya segera pada bulan Maret,” ujar Isa, menyampaikan harapan bersama.
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto, memberikan penjelasan tentang mekanisme pembayaran gaji ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK. Mekanisme ini memungkinkan pembayaran gaji Maret 2024 dilakukan dengan gaji pokok baru serta pembayaran kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
Tidak hanya itu, dalam upaya memastikan kelancaran pembayaran pensiun bagi pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan telah mengirim surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk segera melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru mulai tanggal 1 Februari 2024.
Hingga bulan Januari, Kemenkeu telah berhasil merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri senilai Rp15,3 triliun.
Sementara itu, dalam sebuah keputusan terbaru yang diterbitkan secara resmi oleh Presiden Jokowi, aturan terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024 telah diumumkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji ASN ini, sebesar 8 persen, turut diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan hingga mencapai 12 persen.
Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kenaikan gaji mereka telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.