Pilkada 2024: Mulai dari Mei, Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Sudah Berlangsung!

Pada 27 November 2024, jutaan warga Indonesia akan memberikan suara mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Keputusan ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah rapat penting dengan Komisi II DPR pada 24 Januari 2022 dan melalui Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.

Menurut Yulianto Sudrajat, salah satu Komisioner KPU, jadwal Pilkada 2024 telah dirancang dengan matang, memastikan tidak ada tumpang tindih antara tahapan Pemilu dan Pilkada. Dengan demikian, partai politik memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala persyaratan pencalonan, dan juga memperhitungkan hari libur nasional serta keagamaan.

Jadwal Pilkada 2024: Tahapan dan Tanggal Penting

Tanggal Tahapan
5 Mei – 19 Agustus 2024 Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
27 Agustus – 21 September 2024 Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.
22 September 2024 Penetapan pasangan calon.
23 September 2024 Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
25 September – 23 November 2024 Masa kampanye.
24 November – 26 November 2024 Masa tenang.
27 November 2024 Pelaksanaan pemungutan suara.
27 November – 10 Desember 2024 Penghitungan suara dan rekapitulasi.

Ini bukan hanya sebatas jadwal. Ini adalah langkah nyata menuju pelaksanaan demokrasi yang berkualitas, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin mereka dengan penuh keyakinan. Yuk, awali perubahan dari diri sendiri dengan menggunakan hak suara kita dengan bijak!

Exit mobile version