Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
12 September 2023, 06:44
WITA
WN-20230912-002450
Pinjaman Online: Kemudahan Tanpa Korban, Suara dari Dunia Hukum
Dalam era transaksi online yang semakin mendominasi, Slamet Youno, seorang praktisi hukum, mengingatkan kita untuk tidak mengorbankan masyarakat dalam perburuan kemudahan tersebut. Salah satu bentuk transaksi online yang sedang booming adalah pinjaman online (pinjol). Dengan pinjol, masyarakat dapat dengan mudah mengak
Oleh
Mahdiyah Sanggilalung
Editor:
Redaksi
12 September 2023, 06:44
WITA
2
menit baca
1.596 kali dibaca
Foto RRI
Kerja Sama
Dalam era transaksi online yang semakin mendominasi, Slamet Youno, seorang praktisi hukum, mengingatkan kita untuk tidak mengorbankan masyarakat dalam perburuan kemudahan tersebut. Salah satu bentuk transaksi online yang sedang booming adalah pinjaman online (pinjol).
Dengan pinjol, masyarakat dapat dengan mudah mengakses pinjaman uang hanya dengan menggunakan ponsel mereka.
"Namun, kenyamanan ini tidak boleh membawa dampak negatif," ucap Slamet dalam obrolan hangat bersama Pro3 RRI pada Selasa (12/9/2023).
Oleh karena itu, Slamet berpendapat bahwa peraturan mengenai pinjol harus lebih ketat lagi. Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi dengan langkah-langkah konkret.
Salah satu langkah tersebut adalah memberikan peluang bagi masyarakat untuk melaporkan praktik pinjol ilegal kepada Satuan Tugas Keuangan yang terkait. Slamet menekankan bahwa masyarakat tidak perlu merasa malu atau takut untuk mengabaikan tawaran pinjol online yang meragukan.
"Yang terpenting, kita harus menghindari solusi yang melanggar hukum, seperti yang telah kita sampaikan sebelumnya. Semua ini adalah upaya untuk mencegah kejahatan keuangan, dan sebenarnya, kita berharap masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkannya kepada pihak berwajib," tambahnya.
Hal ini disebabkan oleh adanya undang-undang baru yang memberlakukan sanksi yang serius, dengan denda mencapai Rp1 triliun sesuai dengan Pasal 305 yang mengatur tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun.
Slamet yakin bahwa dengan tindakan tegas dari kepolisian dan sistem peradilan, sekitar 90 persen pinjol ilegal dapat dihapuskan dari negara ini.
Intinya, Slamet berharap agar masyarakat menjadi lebih cerdas dalam memilih layanan pinjol yang aman. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya pemerintah untuk belajar dari pengalaman korban pinjol sebagai langkah preventif yang lebih baik.
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Mahdiyah Sanggilalung.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Pinjaman Online: Kemudahan Tanpa Korban, Suara dari Dunia Hukum
Oleh Mahdiyah Sanggilalung
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Mahdiyah Sanggilalung
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20230912-002450
Kode verifikasi: 8E0251B89003
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.