Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

Pinjaman Online: Kemudahan Tanpa Korban, Suara dari Dunia Hukum

Advertisement

Dalam era transaksi online yang semakin mendominasi, Slamet Youno, seorang praktisi hukum, mengingatkan kita untuk tidak mengorbankan masyarakat dalam perburuan kemudahan tersebut. Salah satu bentuk transaksi online yang sedang booming adalah pinjaman online (pinjol).

Dengan pinjol, masyarakat dapat dengan mudah mengakses pinjaman uang hanya dengan menggunakan ponsel mereka. “Namun, kenyamanan ini tidak boleh membawa dampak negatif,” ucap Slamet dalam obrolan hangat bersama Pro3 RRI pada Selasa (12/9/2023).

Advertisement

Oleh karena itu, Slamet berpendapat bahwa peraturan mengenai pinjol harus lebih ketat lagi. Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi dengan langkah-langkah konkret.

Salah satu langkah tersebut adalah memberikan peluang bagi masyarakat untuk melaporkan praktik pinjol ilegal kepada Satuan Tugas Keuangan yang terkait. Slamet menekankan bahwa masyarakat tidak perlu merasa malu atau takut untuk mengabaikan tawaran pinjol online yang meragukan.

Advertisement

“Yang terpenting, kita harus menghindari solusi yang melanggar hukum, seperti yang telah kita sampaikan sebelumnya. Semua ini adalah upaya untuk mencegah kejahatan keuangan, dan sebenarnya, kita berharap masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkannya kepada pihak berwajib,” tambahnya.

Hal ini disebabkan oleh adanya undang-undang baru yang memberlakukan sanksi yang serius, dengan denda mencapai Rp1 triliun sesuai dengan Pasal 305 yang mengatur tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun.

Slamet yakin bahwa dengan tindakan tegas dari kepolisian dan sistem peradilan, sekitar 90 persen pinjol ilegal dapat dihapuskan dari negara ini.

Intinya, Slamet berharap agar masyarakat menjadi lebih cerdas dalam memilih layanan pinjol yang aman. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya pemerintah untuk belajar dari pengalaman korban pinjol sebagai langkah preventif yang lebih baik.

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button