Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

bLOG Waktu
DaerahManado

PKB Sulut 2026 Dipastikan Tidak Naik, Gubernur Kembalikan Tarif ke Semula

Pemprov Sulut Siapkan Kepgub Keringanan PKB dan BBNKB demi Lindungi Wajib Pajak

Advertisement

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, SE, merespons keluhan masyarakat terkait nilai pajak kendaraan yang sempat muncul lebih tinggi di awal tahun.

Tidak ada kenaikan pajak. Semua dikembalikan seperti sebelumnya,” tegas Gubernur Yulius, Rabu (7/1/2026). Pernyataan ini sekaligus menenangkan wajib pajak dan menegaskan komitmen Pemprov Sulut menjaga beban pajak tetap wajar.

Advertisement

Kepastian Perlindungan Wajib Pajak

Gubernur Yulius menyatakan, Pemprov Sulut telah menyiapkan langkah konkret untuk memastikan masyarakat tidak terbebani kebijakan fiskal. Salah satunya dengan merampungkan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut akan segera diberlakukan.

Langkah ini menjadi payung hukum agar tarif pajak kendaraan kembali normal dan adil, sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat di seluruh kabupaten/kota.

Penjelasan Bapenda: Dampak Regulasi Nasional

Sebelumnya, Kepala Bapenda Sulut June Silangen menjelaskan bahwa potensi kenaikan PKB yang sempat terlihat di awal 2026 merupakan efek penyesuaian regulasi nasional, bukan kebijakan sepihak daerah.

Advertisement

Perubahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya pada pola bagi hasil PKB antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Dulu pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Kini kabupaten/kota memiliki opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.

Skema Baru, Solusi Daerah

Dengan skema baru itu, sistem memungkinkan penyesuaian nilai pokok PKB karena adanya opsi penerimaan tambahan bagi kabupaten/kota. Namun, Pemprov Sulut memastikan kebijakan keringanan pajak akan menjadi solusi agar dampaknya tidak dirasakan oleh masyarakat.

Pemprov menegaskan komitmennya menyeimbangkan kebutuhan fiskal daerah dengan daya bayar wajib pajak, sehingga stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga.

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan bergerak Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button