Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulut dan Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memasang baliho imbauan larangan merusak lingkungan menggunakan alat berat di Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA itu merupakan upaya preventif untuk mencegah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya yang menggunakan alat berat.
Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulut, AKP Liefan Kolinug, mengatakan pemasangan baliho tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Pemasangan baliho ini merupakan bentuk upaya preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, khususnya dengan menggunakan alat berat,” ujarnya.
Selain memasang baliho di sejumlah titik, tim gabungan juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi agar tidak melakukan aktivitas PETI.
Kolinug mengatakan upaya pencegahan tersebut juga menjadi bagian dari sinergi kepolisian dan instansi terkait dalam mengawasi aktivitas pertambangan di Sulut.
“Upaya pencegahan ini juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan instansi terkait dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Utara,” tambahnya.
Adapun baliho yang dipasang memuat pesan, “Dilarang Merusak Lingkungan dengan Aktivitas Menggunakan Alat Berat.” Imbauan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (aah)