✨ Marhaban ya Ramadan 1446 H

bLOG Waktu
Hukrim

Polda Sulut Tutup Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Minahasa Tenggara

Advertisement

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) berhasil menutup operasi penambangan emas ilegal yang berlokasi di Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Pernyataan Wakapolda Sulut: Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal

Brigjen Pol Bahagia Dachi, Wakapolda Sulut, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut pada Selasa, 11 Maret 2025, menegaskan bahwa segala bentuk penambangan ilegal akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. “Penambangan ilegal tidak diperbolehkan di Sulawesi Utara, baik lahan tersebut telah dibeli atau tidak. Semua aktivitas pertambangan harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pertambangan,” ujar Brigjen Dachi.

Advertisement

Investigasi Terhadap Penambang Ilegal

Hasil interogasi terhadap para pekerja mengungkapkan bahwa tambang ilegal ini sudah beroperasi sejak Juni 2024. Pihak kepolisian mencatat bahwa pengelola dan pengawas di lokasi adalah seorang warga negara asing yang berinisial YL. Polda Sulut juga menyita berbagai barang bukti dari lokasi tambang ilegal, termasuk peralatan dan material yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

Barang Bukti yang Disita oleh Polda Sulut

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian mencakup berbagai peralatan yang digunakan dalam kegiatan penambangan, seperti:

Advertisement
  • 1 tong penampungan karbon
  • 1 tas plastik merah berisi karbon
  • 1 terpal
  • Material tanah dan batu
  • 1 pipa ukuran 3 inci warna putih
  • 1 selang ukuran 4 inci warna biru
  • 1 mesin alkon
  • 2 selang hos warna merah dan hitam

Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku Penambangan Ilegal

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku penambangan ilegal ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukum bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Imbauan Polda Sulut untuk Masyarakat

Brigjen Dachi juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan dampak buruk penambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun lingkungan. Polda Sulut mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin, yang selain berisiko tinggi secara hukum, juga dapat merusak kelestarian lingkungan.

Penegakan Hukum untuk Pertambangan yang Tertib

Polda Sulut terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diingatkan untuk selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara tertib dan bertanggung jawab.

Dengan penutupan tambang ilegal di Perkebunan Alason ini, Polda Sulut berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong keberlanjutan usaha pertambangan yang sah dan ramah lingkungan di wilayah Sulawesi Utara.

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button