Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Hukrim

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Anak 9 Tahun di Boltim

Advertisement

Waktu.news | Pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah (anak) perempuan berinisial TAM atau Za (9) yang ditemukan tewas dalam selokan di perkebunan lorong baret ijo, Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara menjalani rekonstruksi.

Pelaku memperagakan ulang 49 adegan. Total adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini sebanyak 50.

Advertisement

Rekonstruksi tersebut digelar di halaman kantor Polres Boltim sekitar pukul 10.30 Wita, pagi tadi. Proses rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Boltim AKP, Denny Tampenawas, selama lebih dari tiga jam.

AKP Denny Tampenawas menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan dengan transparan berdasarkan keadilan.

Advertisement

“Karena situasi dan kondisi tidak memungkinkan, maka pelaksanaan rekonstruksi dilaksanakan di Polres Boltim, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berenca dan pencurian dengan kekerasan,” ujar AKP, Denny Tampenawas, Jumat (2/2/2024), saat rekonstruksi.

Dalam acara rekonstruksi peristiwa pembunuhan sadis tersebut, turut menghadirkan tersangka, 11 saksi dan korban (patung korban).

“Saat dilakukan rekonstruksi korban (TAM) sudah meninggal dunia dan diperankan oleh patung anak perempuan dengan kode papan bertuliskan nama korban,” ujarnya.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Camat Tutuyan, Kepala Desa Tutuyan III dan keluarga korban.

Advertisement

Diketahui, pelaku adalah seorang perempuan bernama Arnita Mamonto alias Aning, usia 19 tahun. Aning dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan usai membunuh TAM atau Za seorang anak perempuan usia 9 tahun di perkebunan lorong baret ijo, Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Boltim, Sulawesi Utara, pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024.

Aning dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 KUHP, lebih subsidiair pasal 336 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button