Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

bLOG Waktu
Advertisement
Hukrim

Polres Boltim Akan Telusuri Para Penyokong Dana PETI di Simbalang

Advertisement

Tutuyan, WAKTU.news – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur akan menelusui para pemodal yang menunjang penambang illegal di kawasan hutan lindung Simbalang.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid S.IK, dalam keterangan pers, Rabu, (06/10/2021) tadi siang.

Advertisement

Dalam keterangan persnya, pihak kepolisian segera akan memulai penyelidikan terhadap para penyokong dana yang terlibat pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Simbalang di desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan.

“Kita akan kembangkan siapa saja para pemodal atau penujang dalam aktivitas PETI yang dilakukan para pekerja yang sudah ditetapkan tersangka ini,” ujar Irham Halid, di dampingi Kasat Reskrim AKP Sahroni Derasyid.

Advertisement

Awalnya kata Irham, Polres Boltim telah melakukan penangkapan kepada sejumah penambang pada 18 agustus 2021 lalu.

Sebanyak sepuluh orang diamankan polisi saat penertiban aktivitas penambangan ilegal di kawasan pegunungan Simbalang.

Kesepuluh orang ini, diduga sedang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin.

“Terduga, pelaku inisial JP dkk dan lelaki inisial CDR dkk diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan,” sebut Irham Halid.

Advertisement

Tak lama setelah ditetapkan menjadi tersangka, berkas perkara para terduga pun dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Selanjutnya, pada 21 September 2021, pihak Kejaksaan kemudian menetapkan berkas perkara tersebut untuk tersangka JP dkk, CDR dkk dan BT dkk, dinyatakan lengkap atau P21.

”Perlu dijelaskan bahwa berkas perkara Nomor BP/21/IX/2021/Reskrim, tanggal 10 September 2021, atas nama tersangka CDR dkk dipisahkan menjadi dua berkas perkara atau splitsing karena salah satu dari para tersangka adalah pemilik lubang galian rep sekaligus kepala kongsi,” jelas AKBP Irham.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka kasus ini adalah, Pasal 158 UU RI Nomor3/2020 sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Pasal 17 ayat 1b junto Pasal 89 ayat 1 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Perambahan dan Pengrusakan Hutan (P3H).

Irham pun menegaskan, sepanjang pegunungan Simbalang masih berstatus hutan lindung, maka selama itu pula Polres Boltim akan terus melakukan penertiban. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button