Press Statement Pembayaran Gaji Ke-13 Oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Waktu.news | Bulan juli merupakan awal tahun ajaran, dimana belanja pada sektor pendidikan meningkat sekaligus menjadi salah satu momentum pertumbuhan komsumsi masyarakat.
Untuk itu, perlu ada strategi kebijakan untuk memperkuat dorongan konsumsi masyarakat melalui pemberian gaji 13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan sebagai bantuan biaya pendidikan dalam tahun ajaran baru dan strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D dalam Press Statement Pembayaran Gaji Ke-13, selasa 28 juni menjelaskan, pemberian gaji 13 bagi aparatur negara dan pensiunan dengan tetap memperharikan keseimbangan dengan pelaksanaan progran yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negeri.
Kebijkan pemberian gaji ke-13 diatur melalui PP nomor 16 tahun 2022. diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural / fungsional / umum), dan maksimal 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang yang mendapatkan tunjangan kinerja,” jelas orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berita lainnya; Sirajudin Lasena: Gaji 120 CPNS Bolmut, Dibayarkan 1 Maret 2021
Gaji 13 tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang terdiri dari;
- Aparatur negara pusat sekitar 1,79 juta pegawai
- Aparatur negara daerah sekitar 3,65 juta pegawai
- Pensiunan sekitar 3,32 juta orang
Lanjut Wanita yang mendapat Penghargaan Menteri Terbaik di Dunia itu, Kebijakan pemberian gaji 13 pada dasarnya telah ditampung dalam APBN tahun 2022, dimana anggaran utnuk penyaluran sudah dilaokasikan melalui;
- K/L dengan totaol sekitar Rp11,5 Trililun untuk ASN pusat, TNI dan polri
- DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari ABPD Tahun ajaran 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku
- Bendahara umum negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk pensiunan
Pencairan gaji 13 dilaksanakan mulai bulan juli, dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 24 juni 20022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (rhp)