Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal di Lapak Sayur Pasar Tomohon, Keluarga Tolak Otopsi
Tim Identifikasi Polres Tomohon Langsung Olah TKP — Korban Sempat Dirawat di RS Anugerah Sehari Sebelumnya

Warga Kompleks Pasar Tomohon, Kelurahan Paslaten Satu Lingkungan VI, Kecamatan Tomohon Timur, dikejutkan oleh penemuan seorang pria ditemukan meninggal di Pasar Tomohon pada Minggu pagi, 29 Maret 2026. Korban berinisial PS alias Batak (53), warga Kelurahan Kinilow Lingkungan VI, ditemukan tak bernyawa di sebuah lapak jualan sayur sekitar pukul 05.30 WITA.
Menerima laporan warga, Tim Identifikasi Polres Tomohon bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H., membenarkan penanganan awal yang telah dilakukan tim di lapangan.
Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tertelungkup di atas meja kayu dengan kondisi fisik yang menunjukkan tanda-tanda kematian. Di sekitar jasad korban, petugas juga menemukan resep obat atas nama korban yang memperkuat dugaan adanya riwayat penyakit sebelumnya.
Hasil pengumpulan keterangan saksi di lapangan mengungkap fakta penting. Sehari sebelum ditemukan meninggal, korban PS diketahui sempat mengeluh pusing saat berada di Los 5 Pasar Wilken. Pihak PD Pasar langsung memfasilitasi korban untuk mendapatkan perawatan medis di RS Anugerah Tomohon.
Sejumlah saksi melihat korban kembali ke area pasar menggunakan ambulans pada Sabtu sore – dengan kepala yang sudah terbalut perban. Kesaksian ini memperkuat rekonstruksi kronologi kejadian sebelum korban akhirnya ditemukan tak bernyawa keesokan paginya.
“Keterangan saksi-saksi di lapangan sangat membantu kami dalam menyusun kronologi kejadian,” ungkap IPTU Royke R. Y. Mantiri.
Pihak Polres Tomohon menjalankan prosedur standar secara penuh, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga visum luar terhadap jenazah korban.
Demi memastikan penyebab pasti kematian secara medis, pihak kepolisian menyarankan dilakukannya otopsi. Namun, pihak keluarga korban secara resmi menyatakan keberatan dan menolak prosedur tersebut.
Setelah penolakan otopsi disampaikan secara resmi, penanganan selanjutnya diserahkan kepada Piket Polsek Tomohon Tengah untuk memproses administrasi pernyataan penolakan dari pihak keluarga sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus kematian mendadak di Pasar Tomohon ini kini telah tertangani secara prosedural oleh aparat kepolisian setempat, dengan seluruh keterangan saksi dan hasil visum luar tercatat sebagai bagian dari dokumen penyelidikan resmi.
- 12 Tempat Wisata Kekinian di Tomohon, Sulawesi Utara: Rekomendasi untuk Pecinta Petualangan dan Fotografi
- Pria Asal Bitung Tewas Dilokasi Pertambangan Emas Desa Lanut
- Kasus Kematian Aan Bolsel: Fakta, Klarifikasi, dan Langkah Hukum Terbaru