Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
KulinerLifestyle

Produk Tanpa Sertifikasi Halal Terancam Sanksi Oleh BPJPH

Advertisement

Waktu.news | Badan Penyelenggara Jaminan produk halal Kementerian Agama mengimbau pengusaha segera mengurus sertifikat halal mulai tahun depan. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menegaskan akan ada sanksi terhadap produk produk yang belum memiliki sertifikat halal.

Mulai tahun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan produk halal Kementerian Agama akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk produknya.

Advertisement

Dikutip dari laman siaran pers Kementerian Agama, kepala BPJPH Kementerian Agama Aqil Irham mengatakan, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Berdasarkan undang undang nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada 3 kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Advertisement

Produk yang wajib bersertifikat halal itu yakni pertama, produk makanan dan minuman. Kedua bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Lebih lanjut, Akil menegaskan, seluruh produk yang masuk dalam 3 kategori tersebut harus sudah memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengantongi sertifikat halal atas produk produk wajib tersebut.

Adapun sanksi yang harus diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran. sanksi tersebut diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Advertisement

BPJPH membuka fasilitasi sertifikasi halal gratis yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan program ini, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat halal secara cuma cuma. (Rhp)

4 Sanksi Pemda Tidak Memenuhi 40 Persen Belanja UMK dan PDN, No 1, 2 Bahaya

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button