Proporsional Terbuka di Pemilu 2024 Disepakati 8 Fraksi
Waktu.news | 8 dari 9 fraksi yang ada di DPR RI meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif di Pemilu 2024. Pernyataan sikap tersebut adalah respon fraksi di DPR atas proses judicial review di Mahkamah konstitusi tentang mekanisme Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
8 dari 9 fraksi yang ada di DPR RI meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif di Pemilu 2024.
Pernyataan sikap tersebut adalah respon fraksi di DPR atau proses judicial review di Mahkamah konstitusi tentang mekanisme Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
8 fraksi tersebut meliputi Golkar, Gerindra, Demokrat PAN, Nasdem P3 dan PKS, PDIP menjadi satu satunya fraksi yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.
Ketua komisi 2 DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung melalui laman resmi dpr dot go dot id mengungkapkan, pernyataan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan 8 fraksi untuk terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia agar tetap ke arah yang lebih maju dan mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang undang serta independent.
Doli juga mengatakan dirinya sangat menghargai keputusan MK pada tahun 2008 dimana sudah ditegaskan bahwa pemilihan di Indonesia dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan keputusan rakyat secara langsung karena melalui sistem proporsional rakyat sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi. (rhp)