Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Media Network
Nasional

Proporsional Terbuka di Pemilu 2024 Disepakati 8 Fraksi

Waktu.news | 8 dari 9 fraksi yang ada di DPR RI meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif di Pemilu 2024. Pernyataan sikap tersebut adalah respon fraksi di DPR atas proses judicial review di Mahkamah konstitusi tentang mekanisme Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

8 dari 9 fraksi yang ada di DPR RI meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif di Pemilu 2024.

Advertisement

Pernyataan sikap tersebut adalah respon fraksi di DPR atau proses judicial review di Mahkamah konstitusi tentang mekanisme Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

8 fraksi tersebut meliputi Golkar, Gerindra, Demokrat PAN, Nasdem P3 dan PKS, PDIP menjadi satu satunya fraksi yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.

Advertisement

Ketua komisi 2 DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung melalui laman resmi dpr dot go dot id mengungkapkan, pernyataan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan 8 fraksi untuk terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia agar tetap ke arah yang lebih maju dan mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang undang serta independent.

Doli juga mengatakan dirinya sangat menghargai keputusan MK pada tahun 2008 dimana sudah ditegaskan bahwa pemilihan di Indonesia dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan keputusan rakyat secara langsung karena melalui sistem proporsional rakyat sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi. (rhp)

Advertisement

Refli Hertanto Puasa

Jurnalis waktu.news yang aktif meliput berita daerah Sulawesi Utara, Travel, politik, dan Olahraga. Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan jurnalisme sejak 2010. Anggota SPRI.
Back to top button