Proses Hukum Berlanjut: ASN dan Anggota Polri Terlibat Penganiayaan di Sangkub
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah memulai pemeriksaan terhadap IK, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dua orang lainnya, termasuk anggota Polri Bripda DN, terkait dugaan penganiayaan seorang remaja berusia 17 tahun di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub. Kejadian ini, yang kini telah naik status ke tahap penyidikan, dilaporkan pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024.
Ipda Lababu dari Kanit PPA, menjelaskan bahwa proses penyidikan sedang berlangsung dan perkara ini akan segera diambil ke tahap selanjutnya. “Dua orang terlapor telah kami periksa dan kami sedang dalam proses pemeriksaan terhadap seorang ASN. Penyidikan sedang berlangsung, dan kami berencana menggelar perkara pada awal pekan depan, Senin atau Selasa, untuk selanjutnya menetapkan status tersangka,” ungkap Lababu.
Menanggapi keterlibatan anggota polisi, Lababu menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut juga sedang ditangani oleh Propam Polres Bolmut. “Setelah laporan diterima, saya langsung melaporkan ke Propam. Anggota yang bersangkutan kini berada di bawah pengawasan Propam dengan kewajiban melapor di setiap apel pagi, siang, sore, dan malam, selama 24 jam di Polres Bolmut,” tutup Lababu.