Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Protes Keberadaan Menara Telekomunikasi, Pemilik Lahan Malah Dipolisikan PT J Resources Bolaang Mongondow

Advertisement

Tutuyan, WAKTU.news – Demi mempertahankan hak kepemilikan atas tanah, seorang warga Kota Kotamobagu dilaporkan oleh perusahaan tambang emas ke polisi.

Hal itu disampaikan langsung pemilik lahan, Ronny Pandean, kepada wartawan waktu.news pada 5 November 2021 dua minggu lalu.

Advertisement

Pasalnya, lahan perkebunan miliknya yang terletak di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terdapat dua tower atau menara telekomunikasi tanpa sepengetahuan darinya.

Tower tersebut diduga merupakan milik PT J Resources Bolaang Mongondow, sebagai penyambung komunikasi antar kantor JRBM di Kota Kotamobagu dengan Sate Lanut.

Advertisement

Sayangnya, saat ia mengajukan surat keberatan, pihak JRBM justru melaporkan dirinya ke Polsek Modayag, lantaran mereka menganggap lokasi tower telekomunikasi itu memang miliki perusahaan dan bukan berada pada tanah atas nama Ronny Pandean.

“Jadi, mereka beranggapan tanah saya yang bersertifikat itu memiliki SKPT. Padahal, saya mempunyai dua bidang tanah. Satu dengan luas 7.817 meter persegi itu bersertifikat dan satunya lagi 7.500, SKPT,” ucap Ronny.

Meskipun Ronny saat ini menjadi terlapor, karena dituduh telah memalsukan dokumen. Namun, Ia mengaku memiliki semua dokumen yang menguatkan dirinya sebagai pemegang penuh hak penguasaan kedua bidang tanah tersebut dan diakui oleh perintah Kecamatan maupun perintah desa setempat.

Memang, kata Ronny, pada tahun 2004 silam pihak perusahaan pernah membeli tanah dilokasi tersebut seharga 2,5 juta rupiah. Akan tetapi, bukan tempat kedua tower saat ini berdiri.

Advertisement

“Ukuran tanah mereka simpang siur, surat dan kwitansi jual beli saja katanya sudah tidak ada. Andai kata ada, tetapi surat pemisahan kan tidak ada,” terangnya.

Sementara itu, pihak Humas JRBM Site Lanut, Dedy Mamonto, ketika dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan. Ia menyarankan agar mendatangi langsung Kantor JRBM di Kelurahan Kotabangon, Kota Kotamobagu.

“Persoalan lapor melapor itu, bukan lagi urusan saya. Betul memang ada di wilayah Boltim, tapi itu urusan bos-bos, karena ini persoalan hukum, saya takut ikut campur,” jelas Dedy.

Hingga berita ini tayang, para staf karyawan di Kantor JRBM ketika ditemui waktu.news, Kamis, (18/11/2021) siang tadi, pun tidak dapat memberikan penjelasan. Menurut keterangan mereka, humas JRBM sedang cuti kerja. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button