Puluhan Organisasi Pers Riau Tolak Pergubri, Diskriminasi Dan Potensi Monopoli Anggaran Media
Waktu.news | Sebanyak 17 Organisasi Pers Riau yang tergabung kedalam kelompok insan pers Riau yang menolak Peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 resmi layangkan surat kepada ketua DPRD Riau dengan maksud dapat menyikapi polemik yang terjadi. Senin 19/7/2021.
Adapun 17 belas organisasi Pers dan Perusahaan Pers Riau yang menunjukkan sikap keberatannya terhadap Pergubri tersebut antara lain adalah, DPD Riau Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), DPD Riau Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRIB), DPD Riau Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), DPD Riau Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI), DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI), PPWI, PJI, IPJI, JOIN, AWI, dan ratusan perusahaan Pers Riau, termasuk harian pagi Radar Riau.
Tampak pagi ini, senin 19 Juli 2021, Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP dan Ketua DPD Riau PWRIB, Ir. Yosman Matondang, Ketua DPD Riau APPI, dan Ketua DPP SPI Suriani, bersama dengan tim gabungan lainya dari puluhan Organisasi Pers seprovinsi Riau menyambangi kantor DPRD Riau guna melayangkan surat permohonan Audiensi dengan lembaga legislatif itu, agar persoalan Pergubri yang diduga kuat melanggar beberapa ketentuan yang berlaku dalam proses pembentukannya, dapat segera dibahas dengan tujuan membatalkan pasal dan ayat yang memasuki ranah Pers.
,”Sebelumnya kami pada pertengahan bulan Juni lalu sudah layangkan surat yang sama kepada Gubernur Riau, namun tidak direspon sampai sekarang, jadi Polemik ini seperti di biarkan oleh gubernur Riau, padahal sejumlah besar Pimpinan perusahaan Pers, dan para pekerja Pers sudah selalu mempertanyakan langkah apa yang harus dilakukan untuk menghentikan kebijakan yang serba tidak adil dan mencampuri urusan Pers ini, ” sebut Feri Sibarani pagi ini di kantor DPRD Riau.
Menrurut Feri pihaknya tidak akan berhenti bersikap terkait dengan Pergub Riau yang di nilai bermasalah itu. Sebab urai Feri lagi, bahwa di dalam Pergub nomor 19 tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau itu sangat banyak unsur yang diduga melanggar ketentuan Undang-undang.
,”Paling tidak setelah kami mencermati Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 ini, ada yang bermasalah dan bahkan gubernur Riau Drs Syamsuar dalam kebijakan itu cenderung melawan kebijakan Presiden RI Joko Widodo, terkait pembukaan lapangan usaha bagi UMKM secara adil, yang kerap di gaungkan pusat, agar seluruh Pemerintah Daerah memberikan porsi 40% dari alokasi belanja barang dan jasa di APBD, nah ini juga di tabrak,” lanjut Feri Sibarani.
Dijelaskannya, Pergubri tersebut bersifat mengatur, dan dalam pasal 15 ayat (3) poin (b), (c) dan (h) terkait pelibatan media dalam kegiatan Penyebarluasan Informasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, Gubernur mempersulit media dengan dalil-dalil terverifikasi Dewan Pers dan UKW. Padahal diketahui, persyaratan tersebut tidak substansial dalam kaitannya dengan fungsi dan peran media secara umum.
,”Ini kan kebijakan yang ngawur dan tidak relevan jika dikaitkan dengan peran media dan fungsi media sesuai dengan UU Pers. Pers itu bebas dan merdeka penuh, dan di lindungi Undang-undang dalam tugasnya, termasuk soal kerjasama dengan pemerintah. Gubernur tidak relevan mengatur Perusahaan Pers dan wartawan. Wartawan urusan redaksinya, Perusahaan Pers urusan Negara yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) UU Pers, sementara urusan wartawan adalah ayat (4) secara gamblang sudah di jelaskan keduanya,” urai Feri.
Bahkan Pers disebutnya harus independen dalam semua sepak terjangnya, karena Pers oleh Feri Sibarani, harus jadi peran kontrol sosial dan pendorong supremasi hukum sesuai dengan UU Pers, sehingga sangat tidak mungkin di campuri oleh Gubernur atau siapapun, apalagi mengatur tentang Pers dan wartawan.
,”Yang pasti kami dari puluhan Organisasi Pers di Riau sepakat untuk mendesak DPRD Riau agar turut mendorong Gubenur Riau membatalkan atau merevisi Pergubri tersebut demi hukum, sebab Pergubri ini kami nilai cacat secara formil maupun materiil,” lanjutnya.
Kabarnya, terkait isi Pergubri yang di nilai bermasalah tentang Perusahaan Pers dan wartawan itu, sudah di surati oleh gabungan Organisasi Pers beberapa Minggu lalu, namun hingga saat ini tidak di respon oleh Gubernur Riau.
Diketahui, saat ini ribuan Wartawan di seluruh provinsi Riau telah bergejolak dan berharap pergubri tersebut tidak di laksanakan, karena berdampak buruk bagi kehidupan ekonomi Wartawan maupun perusahaan Pers yang selama ini dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi memberikan pajak untuk daerah, namun oleh Pergub tersebut, Ribuan profesi wartawan akan terancam dan ratusan perusahaan Pers akan gulung tikar.
,”Ini kita prediksi akan menjadi rujukan bagi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, dimana terdapat ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Pers yang berkerja selama ini, akan terancam, sementara di sisi lain akan ada praktik monopoli anggaran publikasi di Pemerintah oleh segelintir media, apakah hanya segini kemampuan Gubernur dalam membina warganya? Membina itu tidak membunuh, justru Gubenur harus bisa membuat terobosan bagi kelangsungan kehidupan Perusahaan Pers dan profesi wartawan di provinsi Riau, itu baru namanya Gubernur perduli dengan semua pihak dan semua unsur dalam masyarakat Riau,” tutup Feri.
Diakhir wawancara dengan awak media, Feri Sibarani yang merupakan Pimpinan Organisasi Pers SPRI itu juga menyampaikan, jika langkah-langkah persuasif itu tidak terwujud, maka pihaknya telah mengagendakan langkah-langkah lain yang sah dan sesuai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat, yaitu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Riau dan DPRD Riau, hingga Ombudsman dan Komnas HAM.
,” Ini sudah kita agendakan dengan seluruh jaringan organsiasi Pers dan wartawan seprovinsi Riau, dan ini juga sudah kami teruskan ke Mendagri, Ombudsman RI dan Komnas HAM di Jakarta. Jika langkah ini tidak di gubris lagi, ya masih banyak langkah lainya, ada aksi unjuk rasa, dan ada upaya hukum uji materiil ke MA, namun itu langkah terakhir yang akan kami lakukan,” pungkasnya. (ishak)