Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
BoltimDaerah

RDP DPRD Boltim Soal Kisruh Tanah HGU Tutuyan Memanas, Warga Teriakkan “Lawan Mafia Tanah”

Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik status kepemilikan tanah yang saat ini diduduki warga Desa Tutuyan namun diklaim oleh PT Ranomut sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU).

RDP ini dihadiri sejumlah pihak, antara lain perwakilan PT Ranomut, perwakilan ATR/BPN Boltim, Asisten II Setda Boltim, Camat Tutuyan, para Sangadi (Kepala Desa) di Kecamatan Tutuyan, serta puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu.

Advertisement

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, didampingi Wakil Ketua I Kevin Sumendap, serta anggota DPRD Rahman Salehe dan Meykin Modeong.

Suasana dalam ruang rapat sempat memanas saat sejumlah warga meneriakkan seruan “lawan mafia tanah” secara berulang. Seruan itu ditujukan sebagai bentuk protes warga terhadap PT Ranomut yang dituding mengklaim lahan tanpa dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Advertisement

Menanggapi situasi tersebut, Samsudin Dama meminta agar peserta rapat tetap tenang dan mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak.

“Mohon tertib, mohon aman. Kita dengarkan dulu penjelasan dari pihak-pihak terkait,” ujar Samsudin Dama di hadapan peserta rapat.

Salah satu perwakilan warga Tutuyan, Max Tando, mendesak pemerintah daerah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan HGU oleh PT Ranomut. Ia juga meminta agar lahan yang saat ini digunakan warga tidak lagi diklaim oleh perusahaan.

“Bebaskan tanah yang saat ini diduduki oleh masyarakat Tutuyan Bersatu. Jika ada klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan yang 10.000 lebih meter persegi di Desa Tutuyan II maka di mana letaknya lahan itu. Ini yang kemudian diperjualbelikan perusahaan kepada masyarakat,” kata Max.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Seksi Survey dan Pengukuran ATR/BPN Boltim, Dedy M, menjelaskan bahwa sebagian besar lahan HGU di wilayah Boltim saat ini bermasalah. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa HGU dapat dihapus jika tidak dikelola sesuai peruntukan.

“HGU yang masih aktif bisa dihapus haknya, tapi ada prosedurnya. Di Pasal 32 (PP Nomor 18/2021), HGU itu harusnya dimanfaatkan untuk lahan pertanian. Tidak sebatas dokumennya saya untuk lahan pertanian tapi kenyataannya di lapangan lain. Itu bisa dipermasalahkan. Ketika pemanfaatannya tidak sesuai, maka bisa dihapus haknya, tapi harus berdasarkan SK dari Kementerian (ATR/BPN),” jelas Dedy.

Pemerintah Kabupaten Boltim melalui Asisten II, Haris Sumanta, menegaskan bahwa pemda akan bersikap netral dan menjadi penengah dalam sengketa lahan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten menempatkan diri sebagai penengah dalam persoalan ini dan tidak ingin ini terus menjadi masalah bahkan bom waktu,” ujar Haris.

Dalam RDP tersebut, pihak PT Ranomut hanya diwakili oleh dua karyawan lapangan. Namun, keduanya menolak memberikan pernyataan dengan alasan bukan menjadi kewenangan mereka.

Ketua DPRD Samsudin Dama menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menggelar RDP lanjutan pada pekan depan. Ia berharap pimpinan PT Ranomut dan Kepala ATR/BPN Boltim bisa hadir langsung agar pembahasan dapat berjalan lebih jelas dan tuntas. (aah)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button