Rektor IKTGM Kotamobagu Salah Sebut Undang-undang
Tutuyan, WAKTU.news – Reaktor Institut Kesehatan dan Teknologi Graha Medika Kotamobagu Heriyana Amir salah menyebut undang-undang yang mengatur Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Hal itu dikatakannya saat diwawancarai sejumlah wartawan usai acara penyambutan para mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur, Senin (11/1/2021) dua hari lalu.
Menurut Heriyana Amir, pengabdian mahasiswa kepada masyarakat merupakan salah satu perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Ini kan perwujudan dari Tri Dharma perguruan tinggi sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, yang dimana dijelaskan, ada pendidikan, pengabdian kepada masyarakat dan penelitian,” kata Heriyana.
Namun, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh waktu.news, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tersebut ternyata adalah undang-undang yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara.
Mengenai kewajiban perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang selanjutnya disebut Tri Dharma Perguruan Tinggi, diatur dalam Pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bukan UU No 3 Tahun 2020.
Selain itu, pengabdian kepada masyarakat juga diatur dalam Permendikbud nomor 3 Tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi.
Diketahui, kedatangan sang Rektor IKTGM Kotamobagu di kabupaten yang dijuluki negeri seribu danau ini, dalam rangka mengantar 94 mahasiswanya untuk melaksanakan kegiatan KKN. Mereka diterima oleh Pemerintah Kabupaten Boltim di kantor kecamatan Tutuyan.
Kegiatan KKN dari para mahasiswa keperawatan dan kebidanan IKTGM Kotamobagu ini, telah dimulai sejak tanggal 1 November dua yang hari lalu sampai dengan 27 November 2021.
Hingga berita terbit, Rektor IKTGM Kotamobagu, Heriyana Amir, belum berhasil dihubungi wartawan media ini guna mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai kesalahan penyebutan undang-undang dimaksud. (aah)