Boroko (03/11/2023) Waktu.news | Pada saat ini, proses revisi tata ruang di kawasan ibukota tetap berlangsung dengan progres yang telah mencatat berbagai catatan penting. Dalam upaya menyusunnya, terdapat dua aspek utama yang sedang dikerjakan, yaitu Rencana Tata Ruang (RT/RW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan ibukota.
Progres terakhir yang terkait dengan RDTR kawasan ibukota mencapai tahap asistensi pada bulan Juli. Fakta analisis yang telah dihimpun menunjukkan bahwa proses ini hampir selesai, dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyempurnaan buku rencana tata ruang,”‘ ungkap Kepala Bidang Tata Ruang PUTR, Surya Ningrat Datunsolang.
Penting untuk diunderline bahwa dalam pengembangan RDTR, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian. kami mendatangkan mahasiswa dari program Kampus Merdeka untuk memberikan bantuan dalam menyelesaikan RDTR ini.
Sementara itu, dalam pengembangan RT/RW, tim yang terlibat telah menghadapi kendala karena data sektoral yang diperlukan tidak tersedia. Oleh karena itu, mereka harus turun ke lapangan sendiri untuk mengumpulkan data yang kurang lengkap. Upaya ini telah berlangsung selama empat bulan.
Selain itu, terkait dengan rencana jalur tol Atinggola – Amurang dan jalur kereta api, perencanaannya telah dimasukkan dalam RT/RWN. Namun, realisasi dari rencana ini diperkirakan akan terjadi pada tahun 2040-an. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, meskipun kementerian tersebut belum memiliki peta trase yang definitif, sehingga kami menambahkan informasi ini ke dalam RT/RW sebagai bagian dari narasi struktur ruang,” jelas Olsoe sapaan akrabnya.
Lanjutnya, Dalam proses pengumpulan data, bukan hanya 24 dokumen sektoral yang menjadi kendala, melainkan sekitar 60 dokumen. Untuk mengatasi masalah ini, tim tata ruang telah mengambil tindakan proaktif dengan menganalisis sendiri dan mengumpulkan data lapangan secara mandiri.
Meskipun 24 dokumen sektoral belum ada, Bidang Tata Ruang tetap jalan, seperti contoh data Riparda kabupaten belum selesai penyusunannya dan mau tidak mau kita harus berkoordinasi dengan provinsi dan ada kesepakatan bahwa apa yang dimuat di RT/RW akan di akomodir di RIPARDA nanti.
Kendati RIPARDA merupakan kewenangan dari Dinas Pariwisata (Dispar), karena belum ada gambaran yang definitif, proses pengembangan RT/RW seakan berbalik, dengan Dispar yang mengikuti petunjuk dari tata ruang.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tata ruang selalu berkoordinasi dengan pihak provinsi. Bidang tata ruang, terutama, menghadapi tantangan besar karena kurangnya dukungan dokumen sektoral yang mendukung penyusunan RT/RW.
Akhirnya, meskipun ada berbagai tantangan dalam pengembangan tata ruang, pihak terkait berharap bahwa proses ini akan mencapai tahap pra-loket dengan Kementerian pada akhir November. Saat ini, proses penyusunan Ranperkada dan naskah akademik RT/RW sedang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Tantangan terus ada, namun semangat dan kerja keras tim tata ruang tetap menjadikan revisi tata ruang sebagai prioritas utama untuk merancang masa depan kawasan ibukota yang lebih baik. (rhp)
Berita Terkait:
- Ini 24 Dokumen Yang Harus Diselesaikan 12 OPD Dalam Revisi RTRW Bolmut
- 34 Poin Hasil Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Bolmut pada Konsultasi Publik 2
- Hasil Konsultasi Publik II Tentang Revisi RDTL Bolmut 25 Tahun Kedepan