Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

34 Poin Hasil Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Bolmut pada Konsultasi Publik 2

Advertisement

Waktu.news | Setelah melalui proses Konsultasi Publik 2 tentang RDTL dan RTRW Kabupaten Bolmut selama 25 tahun kedepan, akhirnya bisa disimpulkan dengan berita acara yang ditandatangi oleh ratusan orang perwakilan yang berkompeten.

Hasil Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah menghasilkan 34 poin yang disepakati dan wajib dijalankan yang diantaranya sebagai berikut;

Advertisement
  • Tata batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangan mengenai pemetaan yang berlaku, dimana berdasarkan Permendagri mengenai tapal batas daerah, yang sudah disetujui oleh BIG (Badan Informasi Gepspatial) melalui Surat Rekomendasi (Peta Dasar Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mendapatkan rekomendasi tahun 2020);
  • Tata batas antar kecamatan dan antar desa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang tertuang dalam Revisi RTRW ini masih bersifat indikatif dan akan diselesaikan melalui mekanisme tersendiri di lingkup pemerintahan kabupaten Bolmut;
  • Sistem Jaringan Transportasi Darat yang terkait dengan sistem jaringan jalan akan diatur lebih lanjut melalui SK Bupati mengenai status jaringan jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bolmut sesuai dengan pembagian status dan fungsi jalan berdasarkan pedoman penyusunan RTRW;
  • Sistem jaringan transportasi Darat yang terkait dengan rencana pengembangan sistem jaringan jalan khusus di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berupa rencana pengembangan jaringan jalan khusus pariwisata, jaringan jalan khusus untuk industri, jaringan jalan untuk aktivitas pertanian/ perkebunan/ peternakan dan perikanan, serta jaringan jalan khusus ke pusat-pusat aktivitas perekonomian masyarakat lainnya. Pengembangan sistem jaringan jalan khusus akan ditindaklanjuti dengan pembuatan kajian dari masing-masing instansi teknis terkait;
  • Rencana pengembangan Terminal Penumpang, Terminal Barang, Jembatan Timbang, dan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam Revisi RTRW ini akan ditindaklanjuti oleh instansi teknis terkait dengan penyusunan Tatralok (Tatanan Transportasi Lokal) Kabupaten Bolmut;
  • Rencana pengembangan system jaringan transportasi berupa sistem jaringan kereta api (berupa jaringan jalur kereta api dan stasiun kereta api) di dalam revisi RTRW Kab Bolmut ini akan mengacu dari arahan yang tertuang dalam Revisi RTRW Provinsi Sulut karena berupa system yang terintegrasi lintas Pulau Sulawesi:
  • Rencana pengembangan system transportasi laut berupa pelabuhan laut di wilayah Kabupaten Bolmut terdiri atas Pengembangan Pelabuhan Pengumpan Regional di Tanjung Sidupa Kecamatan Pinogaluman dan Pengembangan Pelabuhan Pengumpan Lokal di Boroko. Untuk pengembangan pelabuhan lainnya berupa Tersus dan Tertuks yang ditetapkan dalam RTRW ini akan ditindaklanjuti dengan pembuatan kajian dari masing-masing instansi teknis yang mengusulkannya, seperti Pelabuhan Wisata oleh Dinas Pariwisata, Pelabuhan untuk kegiatan industri oleh Dinas Perindustrian, Pelabuhan Perikanan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, dll.;
  • Rencana pengembangan sistem jaringan energi di wilayah Kabupaten Bolmut akan disesuaikan dengan potensi dari masing-masing kawasan yang ada, seperti rencana pengembangan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro), PLTU, dan PLTGL berdasarkan hasil kajian lanjutan;
  • Terkait dengan Sistem Jaringan Sumber Daya Air dalam revisi RTRW ini akan ditindaklanjuti oleh Bidang SDA berupa penguatan data yang lebih lengkap mengenai kondisi sistem jaringan SDA kabupaten yang berupa sumber air, prasarana sumber daya air (sistem jaringan irigasi primer dan sekunder, serta sistem pengendalian banjir) dll.
  • Sistem jaringan prasarana lainnya di wilayah kabupaten yang berupa SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum), SPAL (Sistem Pengelolaan Air Limbah), Sistem Jaringan Persampahan, Sistem Jaringan Evakuasi Bencana, dan Sistem Jaringan Drainase, yang tertuang dalam Revisi RTRW Kab Bolmut ini akan ditindaklanjuti dengan pembuatan/penyusunan kajian yang lebih lengkap dan terperinci oleh masing-masing instansi teknis yang terkait;
  • Pemanfaatan lahan eks HGU di wilayah Kab Bolmut akan ditindaklanjuti dengan pembuatan kajian pemanfaatannya oleh instansi teknis/ pihak yang berwenang terkait dengan hal tersebut;
  • Terkait dengan penetapan sempadan di wilayah Kabupaten Bolmut (sempadan pantai, sungai, danau/ embung) akan mengacu dari Peraturan Menteri yang berlaku, yang kemudian akan diatur lebih detail dalam RDTR tentang ketentuan khususnya;
  • Kawasan Lindung geologi berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah adalah kawasan Sempadan Mata Air yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang akan ditindaklanjuti dengan SK Bupati tentang Mata Air yang akan dilindungi dan akan ditetapkan pemberlakukan sempadan Mata Air;
  • Kawasan rawan bencana dalam revisi RTRW Kab Bolmut akan ditindaklanjuti oleh BPBD Kab dengan penyusunan Peta Rawan Bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana yang nantinya akan menjadi ketentuan khusus dan implementasinya dalam penyusunan RDTR masing-masing kawasan/ kecamatan;
  • Kawasan cagar budaya di wilayah kabupaten Bolmut meliputi: Situs budaya Rumah Raja Komalig yang berada di Desa Boroko Kecamatan Kaidipang; Makam raja-raja Bintauna (jere) yang berada di Desa Pangkusa Kecamatan Sangkub dan di Desa Pimpi Kecamatan Bintauna; Makam raja-raja Kaidipang (jere) yang berada di Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang; dan Makam raja-raja Bolangitang (jere) yang terdapat di Desa Bolangitang dan Desa Langi Kecamatan Bolangitang Barat;
  • Penetapan KP2B dalam revisi RTRW Kab Bolmut ini yang terdiri atas LP2B dan LCP2B akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian dengan penyusunan KP2B Kab Bolmut;
  • Penetapan kawasan peternakan di wilayah kabupaten tersebar di seluruh wilayah Kabupaten berdasarkan luasan potensi dari masing-masing kawasan, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian dengan penyusunan kajian yang detail terhadap kawasan peternakan lengkap dengan rencana pengembangan industri yang terkait;
  • Pengembangan kawasan perikanan budidaya tambak di wilayah kabupaten tersebar di seluruh wilayah Kabupaten berdasarkan hasil kajian dari Dinas Kelautan dan Perikanan yang secara potensi tidak berada pada kawasan mangrove/ hutan bakau yang di lindungi;
  • Pengembangan kawasan pertambangan di wilayah kabupaten akan dikaji berdasarkan potensi tambang yang ada, dimana WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) menjadi dasar dalam penetapan kawasan tambang, serta kajian daerah mengenai kawasan tambang yang berpotensi untuk dikembangkan yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait (Dinas ESDM Prov Sulut);
  • Penetapan dan pengembangan kawasan pariwisata di wilayah Kab Bolmut akan mengacu dari RIPDA Kab Bolmut;
  • Pengembangan kawasan permukiman di wilayah kabupaten Bolmut dalam revisi RTRW ini akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perkim dengan penyusunan RP3KP untuk mendapatkan kepastian lokasi pengembangan dan perluasan kawasan permukiman;
  • Pengembangan kawasan Hankam di wilayah kabupaten akan mengacu pada Masterplan Hankam yang nantinya akan diperoleh melalui Kodam XIII Merdeka;
  • Untuk kelengkapan Dokumen Revisi RTRW Kab Bolmut ini, terkait dengan proses selanjutnya di tingkat provinsi dan kementerian, maka akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Dokumen KLHS oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Bolmut;
  • Kawasan Pinogaluman ditetapkan sebagai cluster pengembangan kelautan dan perikanan yang ditunjang oleh kawasan lainnya di wilayah Kab Bolmut;
  • Kawasan ibukota sebagai pusat pemerintahan;
  • Kecamatan Bolangitang Barat sebagai cluster perekonomian dan ditunjang oleh kawasan lainnya;
  • Kecamatan Bolangitang Timur sebagai cluster industri dan ditunjang oleh kawasan lainnya;
  • Kecamatan Bintauna sebagai cluster pendidikan dan ditunjang oleh kawasan lainnya;
  • Kecamatan Sangkub sebagai cluster pertanian dan ditunjang oleh kawasan lainnya;
  • Pengembangan Bandara Perintis sesuai dengan amanat dalam RTRW Provinsi akan ditindaklanjuti, demikian juga dengan adanya rencana pengembangan jaringan jalan yang menghubungkan Kab Bolaang Mongondow Utara dan Kab Bolaang Mongondow Selatan, Kab Bolaang Mongondow Utara dan Kab Bone Bolango (Provinsi Gorontalo);
  • Ada rencana alih fungsi jalan nasional dan pengembangan jalan lingkar dari kec Bolangitang Barat ke Kec Kaidipang (Jambusarang – Tomoagu – Kuala – Bigo Selatan – Boroko);
  • Berdasarkan Point 1 – 31 di atas, maka demi kelancaran proses Revisi RTRW Kab Bolaang Mongondow Utara ini, maka dimintakan kepada Instansi Teknis terkait untuk melengkapi Dokumen Teknis yang dibutuhkan dalam proses Revisi RTRW Kab Bolaang Mongondow Utara ini dengan secepat dan sesegera mungkin, yaitu:

KLIK DISINI UNTUK MELIHAT 24 DOKUMEN YANG HARUS DISELESAIKAN 12 OPD

  • Untuk menunjang kelancaran penyusunan dan pembuatan Dokumen-Dokumen Teknis dari masing-masing Instansi Teknis tersebut di atas, maka pihak Eksekutif dan Legislatif bersedia untuk menata anggaran pada masing-masing SKPD melalui dana APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
  • Dokumen Teknis tersebut diatas wajib diselesaikan sampai dengan pertengahan tahun 2022

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button