Revolusi Hukum Desa: Periode Kepemimpinan Kades Berubah, Dana Desa Bertambah, Perangkat Desa Diatur
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selalu penuh semangat telah merancang sesuatu yang sangat menarik bagi desa-desa kita. Dalam sidang paripurna yang penuh antusiasme, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi undang-undang yang akan membawa hembusan angin segar untuk perkembangan desa-desa di seluruh negeri.
Menurut Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang energik, RUU Desa telah melalui revisi yang luar biasa untuk memperbarui segala ketentuan terkait perangkat desa serta alokasi dana desa. Dalam wawancara yang tayang di kanal Youtube DPR pada Selasa (4/7/2023), Baidowi menjelaskan dengan bersemangat, “Revisi UU Desa ini akan mengubah masa jabatan kepala desa, menambah alokasi dana desa, dan mengatur status perangkat desa.”
Yang paling menarik perhatian dari revisi ini adalah perubahan periodisasi jabatan kepala desa. Sebelumnya, kepala desa menjabat selama 6 tahun dalam tiga periode. Namun, dengan undang-undang baru ini, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dalam dua periode yang berarti semakin banyak waktu bagi mereka untuk membangun desa yang lebih baik. Seperti yang dijelaskan Baidowi dengan semangat yang menggelora, “Jika dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dengan tiga periode, maka itu sama dengan delapan belas tahun. Namun, dengan revisi dalam RUU ini, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dengan dua periode.”
Perubahan periodisasi ini dilakukan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada kepala desa yang terpilih untuk mengonsolidasikan diri menghadapi dampak dari pemilihan kepala desa. Baidowi menjelaskan, “Pemilihan kepala desa berlangsung di tingkat lokal yang merupakan strata terbawah dalam sistem pemerintahan, sehingga tingkat ketegangan sosialnya bisa sangat tinggi.” Ia menambahkan, “Ya, memang panas, situasinya memang memanas saat ada pemilihan kepala desa, dan jika masa jabatan selama enam tahun dirasa masih kurang untuk menghilangkan trauma-trauma tersebut.”
Baidowi juga menyoroti fakta bahwa kepala desa sering kali masih terlalu sibuk dalam mengonsolidasikan diri mereka dan membangun desa, sehingga mereka kehilangan waktu berharga karena masa jabatan yang terbatas. Oleh karena itu, revisi RUU Desa juga mencakup pengaturan terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menetapkan batasan tunjangan dan penghasilan yang diperbolehkan bagi kepala desa. Semua hal ini diatur dengan jelas dalam undang-undang yang direvisi ini.
Selain itu, inisiatif DPR untuk mengusulkan peningkatan alokasi dana desa juga terasa sangat segar. Alokasi dana desa yang sebelumnya hanya 8% dari Dana Transfer ke Daerah kini meningkat menjadi 20%. Baidowi menjelaskan, “Sebelumnya mungkin tidak ada ketentuan yang jelas, hanya sekitar 8% dari Dana Transfer ke Daerah. Namun, kami mengusulkan peningkatan menjadi 20%.” Peningkatan alokasi dana desa ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan menghidupkan perekonomian masyarakat di pedesaan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi nasional juga akan dirasakan hingga ke desa-desa.
Revisi RUU Desa ini tidak hanya membahas perangkat desa, tetapi juga mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan peran BPD serta tunjangan dan penghasilan yang diperbolehkan bagi kepala desa. “Semua hal ini diatur dengan jelas dan tegas dalam undang-undang yang telah direvisi ini,” tegas Baidowi.
Dengan semangat dan dedikasi yang menggebu-gebu, DPR melalui Baleg-nya telah merumuskan RUU Desa yang unik dan menyenangkan, yang diharapkan akan membawa desa-desa kita menuju kejayaan yang gemilang.
AMDALNET: Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Kini Diluncurkan