Sebelum Ada Sertifikat Elsimil Belum Boleh Nikah
Waktu.news | Selain mempersiapkan mental dan finansial, sertifikat nikah juga menjadi hal yang wajib untuk dimiliki oleh calon pasangan pengantin sebelum menikah. Ketua BKKBN Hasto Wardoyo mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk menghadirkan Elsimil atau elektronik siap nikah dan hamil.
Ketua BKKBN Hasto Wardoyo akan mewajibkan bagi setiap calon pengantin untuk memiliki sertifikat nikah. Hasto ungkapkan di hadapan komisi 9 DPR RI bahwa calon pengganti diwajibkan memiliki sertifikat yang disebut elektronik siap nikah dan hamil atau Elsimil.
Sertifikat ini nantinya akan dikeluarkan oleh badan kependudukan dan keluarga berencana nasional bekerja sama dengan Kementerian Agama.
Hasto menerangkan bahwa program ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya kasus stunting di Indonesia dan diharapkan dapat mendeteksi calon pengantin yang berisiko memiliki anak stunting.
Selain calon pengantin sertifikat Elsimil juga ditargetkan untuk kelompok sasaran remaja karena kelak akan menjadi calon pengantin.
Melalui kuisioner pada aplikasi sertifikat Elsimil, calon pengantin akan dilakukan screening dengan mengisi sejumlah kuisioner untuk menilai tingkat risiko potensi stunting.
3 bulan sebelum pernikahan calon pengantin dihimbau untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan memasukkan data hasil pemeriksaan ke dalam kuisioner.
Adapun data yang dimasukkan adalah usia, status gizi, di antaranya dengan mengukur berat badan, tinggi badan, ukuran lingkar lengan dan perut, kadar hemoglobin dan perilaku merokok.
Program untuk mencegah yang lebih hulu lagi yang kita kerja sama intens dengan Kementerian Agama itu adalah Siap nikah siap hamil, ada aplikasi juga dari Kementerian Agama. Hanya simkah mereka yang mau nikah 3 bulan sebelumnya harus diperiksa Anemi atau tidak.
Hasto menambahkan, jika ada masyarakat yang mau menikah untuk melakukan pemeriksaan tersebut sangatlah besar. Hal itu tentu menjadi sebuah kabar baik untuk melakukan pencegahan Stunting
Terakhir, ketua BKKBN juga mengungkapkan pada bulan Maret mendatang sosialisasi pada masyarakat akan mulai digalakkan lagi.
Nanti akan kita sosialisasikan bahwa sertifikat nikah itu menjadi wajib, sebelum ada sertifikat belum boleh dinikahkan,”pungkansya. (rhp)
Berita Lainnya:
- Baju Pakaian Adat Suku Gorontalo: Berikut Makna dan Filosofinya Lebih Dalam
- Tips Meningkatkan Kekebalan Wanita Hamil ditengah Pandemi Covid-19