Tinggal hitungan hari, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) periode 2024-2029 akan resmi dilantik pada 17 September bulan depan. Namun, siapa kira-kira yang akan menduduki posisi Ketua DPRD Boltim selama lima tahun ke depan?
Posisi Ketua DPRD ini menjadi topik pembicaraan hangat, mengingat peran strategis yang akan diemban dalam pelaksanaan fungsi legislatif di Kabupaten Boltim. Sesuai ketentuan, partai politik yang meraih kursi terbanyak dalam pemilihan legislatif 2024 berhak untuk menempatkan kadernya sebagai Ketua DPRD.
Berdasarkan hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 tingkat Kabupaten Boltim, Partai NasDem merajai suara terbanyak di seluruh daerah pemilihan (Dapil) dan berhasil mengamankan delapan kursi di DPRD. Meskipun demikian, hingga saat ini, Partai NasDem belum menentukan siapa yang akan ditempatkan untuk mengisi posisi Ketua DPRD Boltim.
Informasi dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa terdapat tiga nama yang diusulkan sebagai calon kuat untuk menduduki jabatan tersebut. Salah satu nama yang memiliki peluang besar adalah Samsudin Dama, seorang politisi yang telah menjabat Anggota DPRD Boltim selama dua periode sejak 2014 hingga 2024.
Samsudin Dama sendiri saat ditemui oleh sejumlah wartawan membenarkan bahwa dirinya termasuk dalam daftar calon Ketua DPRD Boltim yang telah diusulkan.
“Iya tiga, dan sudah diusulkan. Barusan mengikuti audiens dengan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) sekaligus uji kelayakan,” ujar Samsudin Dama pada Senin (5/8/2024) siang.
Samsudin juga menyebutkan dua nama lain yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Boltim, yaitu Sadikin Bachri Mamonto dan Meykin Modeng. Namun, keputusan final mengenai siapa yang akan menjabat sebagai Ketua DPRD Boltim akan ditentukan oleh DPP Partai NasDem.
“Tergantung DPP. Ketika DPP putuskan siapa itu, ya kami harus patuh. Keputusan DPP keputusan tertinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Samsudin menjelaskan bahwa Partai NasDem memiliki kriteria tertentu dalam menilai siapa yang layak untuk memegang posisi Ketua DPRD. Kriteria tersebut meliputi kinerja calon legislatif terpilih dalam kepengurusan partai, pengalaman sebagai anggota legislatif dan perolehan suara.
Hal itu, kata dia, sebagaimana tertuang dalam lampiran surat keputusan Dewan Pengurus Wilayah (DPD) NasDem Sulawesi Utara nomor 011A-SK/DPW-NasDem Sulut/XI/2023 mengenai kriteria penilaian ‘open bidding’ atau lelang jabatan alat kelengkapan dewan termasuk pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi bagi setiap calon anggota legislatif (caleg) terpilih Partai NasDem.
“Sekali lagi kewenangan memutuskan itu DPP, tapi yang mengusulkan DPD. Jadi DPD hanya mengusulkan, tapi yang memutuskan DPP. Ketika DPP memutuskan, ya berdasarkan kriteria. Kriterianya ada,” tegas Samsudin. (aah)
- Ucapan Anggota DPRD Boltim Mengatakan Beasiswa “Ambil di Rakit” Hangat Dibicarakan
- Beredar Rumor Dua Anggota PAN Boltim Akan Loncat ke NasDem
- PAN Ambil Langkah Tegas: Dua Anggota DPRD Boltim Dikeluarkan dari Fraksi Partai