Pada Rabu, 18 Desember 2024, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) melalui Dinas Pajak setempat, menggelar kegiatan sosialisasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri atas Polres dan Kejari Minsel. Acara ini berlangsung di Gedung Waleta, kompleks Pemkab Minsel, dengan tujuan meningkatkan kapasitas (capacity building) sekaligus menyamakan persepsi terkait pajak dan retribusi daerah.
Dalam forum ini, Pemkab Minsel mengundang berbagai kalangan, termasuk pengusaha restoran, hotel, serta perwakilan Hukum Tua dan Camat. Pertemuan tersebut membahas secara mendalam mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Capacity Building dan Hak-Kewajiban Wajib Pajak
Dalam sosialisasi ini, para peserta diberi pemahaman lengkap tentang hak dan kewajiban selaku wajib pajak di Kabupaten Minahasa Selatan. Kepala Dinas Pajak Kabupaten Minsel, Melky Manus, menjelaskan bahwa pihaknya telah dua tahun berupaya menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban perpajakan kepada para pelaku usaha. Mulai tahun 2025, apabila ada pengusaha yang mengabaikan kewajiban membayar pajak, Pemkab akan mengambil langkah tegas.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Melky menegaskan, nantinya akan diterbitkan surat peringatan bertahap. Peringatan pertama bersifat teguran, disusul peringatan kedua yang disertai denda, dan jika pelaku usaha tetap bandel, Pemkab Minsel bersama APH akan melakukan pemblokiran hingga penutupan paksa usaha tersebut. Langkah ini diambil demi memastikan tercapainya kepatuhan pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu pilar penting pendanaan pembangunan lokal.
Masalah Pengusaha Walet dari Luar Minsel
Salah satu sorotan dalam kegiatan ini adalah pengusaha sarang burung walet. Di Kabupaten Minsel, tercatat sekitar 90 gedung produksi, namun hanya enam di antaranya yang konsisten membayar pajak. Melky mengungkapkan kesulitan dalam penetapan pajak pada pengusaha walet, karena sebagian besar pemilik usaha tersebut berasal dari luar Minsel. Pemerintah setempat akan bekerja sama dengan APH untuk memberikan sanksi tegas jika para pengusaha ini tetap mengabaikan kewajiban pajak.
Tahun 2025: Aksi Terukur Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Mulai tahun 2025, Pemkab Minsel berencana melakukan langkah-langkah terukur agar para pengusaha lebih disiplin. Jika mereka masih mengabaikan kewajiban pajak, penutupan usaha menjadi opsi terakhir yang dapat diambil pemerintah. Pendapatan pajak asli daerah merupakan fondasi penting bagi kelangsungan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemkab Minsel berkomitmen menjadikan pendapatan pajak daerah sebagai modal utama untuk memajukan pembangunan di segala sektor,” ujar Melky mengakhiri wawancara. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan iklim usaha di Minahasa Selatan semakin kondusif dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
- Pajak Sarang Burung Walet Diberlakukan: Bolmut Tingkatkan Pendapatan Daerah
- BPKD Bolmut Perkenalkan Pajak Baru: Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet
- Maksimalkan Peringkat SEO dengan Backlink Berkualitas: Pengertian, Manfaat, Fungsi dan Cara Dapatkan Backlink