Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BolmutDaerah

Status P19: Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Ijazah Palsu di Bolmut, Ini Alasannya

Advertisement

Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah mengembalikan berkas perkara penetapan tersangka Mantan Kepala Dinas Pendidikan Bolmut berinisial ET dan penyelenggara Paket C berinisial ZP, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama MP, dengan status P19.

Menurut Jeri Kurniawan, SH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bolmut, berkas tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materil, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Advertisement

“Kami terpaksa mengembalikan berkas ini karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materil yang diperlukan untuk penuntutan,” jelas Jeri Kurniawan, SH.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Doly Irawan, memberikan tanggapan atas pengembalian berkas tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke kejaksaan. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas dengan alasan persyaratan formil dan materil belum terpenuhi.

Advertisement

“Kami sudah berusaha keras, namun kejaksaan mengembalikan berkas dengan status P19,” kata Doly Irawan ketika ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 19 Juni 2024.

Doly menambahkan, menurut kajian reskrim, berkas perkara tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat formil dan materil, termasuk alat bukti, barang bukti, dan saksi ahli. Namun, karena kasus ini terkait dengan pidana pemilu yang memiliki batas waktu, hanya ada satu kali pengembalian (P19) dengan durasi tiga plus tiga hari. Akibatnya, berkas tersebut kini dianggap kadaluwarsa.

Di sisi lain, tokoh pemuda Bolmut, Boby Maswara, menyatakan bahwa jika berkas perkara dinyatakan P19 dan kadaluwarsa, langkah selanjutnya yang diharapkan adalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian.

“Dengan penerbitan SP3, kepolisian memberikan kepastian hukum kepada tersangka bahwa mereka tidak lagi terjerat dalam proses hukum terkait kasus tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button