Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah resmi membuka pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, menandai langkah awal krusial untuk pelaksanaan Pilkada yang transparan dan demokratis.
Proses pendaftaran akan dilaksanakan pada:
- Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 – 16.00 WITA, dan
- Kamis, 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 – 23.59 WITA, bertempat di Kantor KPU yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang.
Syarat-syarat untuk pencalonan mencakup:
- Kewarganegaraan Indonesia,
- Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945,
- Pendidikan minimal setara sekolah lanjutan tingkat atas,
- Kesehatan jasmani dan rohani yang baik serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih,
- Tidak sedang dalam pencabutan hak pilih atau terlibat perbuatan tercela,
- Wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan laporan pajak.
Berdasarkan Keputusan KPU Bolaang Mongondow Utara Nomor 529 Tahun 2024, setiap partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 5.277 suara sah untuk dapat mengajukan pasangan calon. Selain itu, partai politik yang berminat harus mengajukan permohonan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan melampirkan surat penunjukan admin Silon dan petugas penghubung yang sah.
KPU Bolaang Mongondow Utara juga menyediakan layanan helpdesk untuk memfasilitasi dan menjawab pertanyaan seputar pendaftaran. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui email kpukabbolmut@gmail.com atau menghubungi nomor 082231398145 (Andy).
Dengan diumumkannya proses pendaftaran ini, KPU berharap semua pihak yang berkepentingan mendapatkan informasi yang jelas dan dapat berpartisipasi untuk menyukseskan Pilkada 2024 yang berintegritas.