Tambang Emas Ilegal di Hutan Motandoi Bolsel Diduga Gunakan Sianida, Warga Resah
Aktivitas PETI di Kecamatan Pinolosian Timur disebut memakai ekskavator dan bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan

Aktivitas tambang emas ilegal di Motandoi Bolsel diduga tengah berlangsung di kawasan hutan Desa Motandoi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) tersebut mulai meresahkan warga karena diduga menggunakan alat berat serta bahan kimia berbahaya.
Warga khawatir tambang emas ilegal di Motandoi Bolsel dapat merusak lingkungan hutan sekaligus mencemari sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat di sejumlah desa sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung selama beberapa waktu di kawasan hutan yang seharusnya berfungsi sebagai wilayah penyangga ekosistem.
Tambang Emas Ilegal di Motandoi Bolsel Gunakan Alat Berat
Di lokasi tambang emas ilegal di Motandoi Bolsel, warga melihat sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk menggali material tanah.
Alat berat tersebut diduga beroperasi secara aktif untuk membuka lahan tambang di area hutan.
Kegiatan ini memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
“Di lokasi sudah ada dua ekskavator yang bekerja,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kolam Rendaman Diduga Berisi Sianida
Selain penggunaan alat berat, warga juga menemukan kolam rendaman yang diduga berisi bahan kimia sianida di area penambangan.
Risiko Pencemaran Lingkungan
Sianida sering digunakan dalam proses pemisahan emas dari batuan. Namun, penggunaan bahan kimia ini memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan apabila tidak dikelola dengan standar keamanan yang ketat.
Keberadaan kolam rendaman tersebut memicu kekhawatiran masyarakat.
Warga takut cairan beracun tersebut dapat mencemari tanah maupun sumber air jika terjadi kebocoran atau limpasan dari kolam.
“Mereka juga membuat semacam bak untuk menampung cairan sianida,” kata warga tersebut.
Diduga Melibatkan Sejumlah Pihak
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa tambang emas ilegal di Motandoi Bolsel diduga melibatkan beberapa pihak.
Seorang pria berinisial SA alias Saiful disebut-sebut sebagai pemilik usaha penambangan tersebut.
Ia diketahui berdomisili di Kota Kotamobagu dan sebelumnya disebut pernah tinggal di Surabaya.
Sementara itu, dua unit ekskavator yang digunakan di lokasi tambang diduga milik seorang pria berinisial DM alias Dani, yang juga berdomisili di Kotamobagu.
Warga Minta Aparat Segera Bertindak
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memeriksa aktivitas tambang emas ilegal di Motandoi Bolsel.
Warga juga menyebut aktivitas penambangan tersebut diduga telah diketahui oleh sejumlah pihak.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai status legalitas kegiatan tambang tersebut.
Kapolres Bolaang Mongondow Selatan AKBP Kuntadi Budi Pranoto juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Jika aktivitas tambang emas ilegal di Motandoi Bolsel terus berlangsung tanpa pengawasan, warga khawatir kerusakan hutan akan semakin meluas.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dapat berdampak pada pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Jika dibiarkan, kerusakan hutan dan pencemaran air akan berdampak pada kehidupan masyarakat di desa-desa sekitar,” ujar Rahmat, salah seorang warga.
- Dugaan PT SEJ Cemari Lingkungan, DPRD Boltim Tinjau Sungai Buyat
- Polda Sulut Tutup Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Minahasa Tenggara
- Warga Paku Selatan Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kawasan Tambang Makin Mengkhawatirkan
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida Ilegal di Pelabuhan Bitung