Tambang Rakyat Sulawesi Utara: Antara Harapan Penambang dan Bayang-Bayang “Bapak Sianida”
Julukan “Bapak Tambang Rakyat” sering terdengar di Sulawesi Utara. Namun di balik retorika itu, publik mulai bertanya: siapa sebenarnya yang mengendalikan pengolahan emas dan penggunaan sianida dalam tambang rakyat?

Di berbagai diskusi publik di Sulawesi Utara, istilah tambang rakyat sering muncul dengan nada optimistis. Bahkan tidak jarang muncul julukan simbolik seperti “Bapak Tambang Rakyat”, seolah ada figur yang berdiri paling depan membela kepentingan penambang kecil.
Namun ketika melihat kondisi nyata tambang rakyat Sulawesi Utara, muncul pertanyaan yang lebih tajam. Jika memang ada “Bapak Tambang Rakyat”, lalu siapa sebenarnya sosok yang berada di balik penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas?
Publik kemudian melontarkan istilah satir: “Siapa Bapak Sianida di tambang rakyat Sulut?”
Pertanyaan itu bukan sekadar sindiran. Ia mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap realitas yang terjadi di banyak wilayah pertambangan emas rakyat.
Di banyak lokasi pertambangan rakyat Sulut, para penambang bekerja dalam kondisi penuh risiko. Mereka menggali tanah dengan peralatan sederhana, menghadapi ancaman longsor, kecelakaan kerja, hingga kemungkinan berhadapan dengan hukum ketika aktivitas tambang dinilai ilegal.
Penambang rakyat menggantungkan hidup pada hasil yang tidak pasti. Mereka bekerja keras setiap hari demi menemukan sedikit butiran emas dari perut bumi.
Namun ironi sering muncul ketika emas berhasil diangkat ke permukaan. Di titik inilah permainan ekonomi tambang kerap dimulai.
Negara sebenarnya telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menambang secara legal. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum bagi legalitas tambang rakyat.
Tujuan aturan tersebut jelas: melindungi masyarakat kecil agar bisa menjalankan kegiatan tambang secara sah.
Namun dalam praktiknya, proses menuju legalitas justru tidak mudah bagi penambang tradisional.
Untuk memperoleh izin tambang rakyat, masyarakat harus menyiapkan berbagai dokumen teknis, seperti:
- peta wilayah pertambangan
- dokumen lingkungan
- rencana kerja tambang
- rencana reklamasi pascatambang
Seluruh persyaratan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bagi penambang yang hidup dari penghasilan harian, proses administratif ini hampir mustahil dipenuhi tanpa dukungan modal besar.
Kondisi tersebut membuka ruang bagi pihak lain untuk masuk. Ketika legalitas memerlukan biaya tinggi, modal besar di tambang rakyat mulai memainkan perannya.
Banyak aktivitas tambang memang menggunakan label “rakyat”. Bahkan beberapa kegiatan dibungkus melalui koperasi atau kelompok masyarakat.
Namun di balik struktur itu sering berdiri kekuatan modal yang jauh lebih besar.
Para pemodal ini tidak selalu terlihat di lapangan. Mereka jarang turun langsung ke lubang tambang. Tetapi pengaruh mereka hadir dalam bentuk:
- penyediaan alat berat
- jaringan perdagangan emas
- fasilitas pengolahan emas
Di sinilah struktur ekonomi tambang rakyat mulai berubah.
Tahap paling menentukan dalam rantai tambang rakyat Sulawesi Utara justru terjadi setelah emas ditemukan.
Proses pengolahan emas sianida membutuhkan teknologi, instalasi, serta investasi yang tidak kecil. Tidak semua penambang rakyat mampu mengoperasikan sistem tersebut.
Akibatnya, tahap pengolahan emas sering berada di tangan pihak yang memiliki:
- kemampuan finansial
- jaringan distribusi
- akses bahan kimia industri
Dari titik ini, muncul pertanyaan yang semakin relevan:
Jika tambang disebut milik rakyat, siapa sebenarnya yang mengendalikan proses pengolahan emasnya?
Siapa yang memasok sianida?
Siapa yang menguasai jalur perdagangan emas?
Istilah “Bapak Sianida” sebenarnya bukan sekadar label provokatif. Ia menjadi cara sederhana masyarakat untuk menggambarkan adanya kekuatan ekonomi besar yang bekerja di balik pertambangan rakyat Sulut.
Rakyat menggali tanah.
Namun sistem ekonomi yang mengelola emas sering tidak sepenuhnya berada di tangan mereka.
Dalam banyak kasus, penambang tetap berada di posisi paling bawah dalam rantai nilai tambang.
Jika realitas ini tidak dibuka secara jujur, istilah tambang rakyat Sulawesi Utara hanya akan menjadi slogan.
Di atas kertas, tambang disebut milik masyarakat. Tetapi di lapangan, keuntungan terbesar sering mengalir kepada pihak yang menguasai modal, pengolahan, dan jaringan perdagangan emas.
Karena itu, diskusi mengenai tambang rakyat tidak boleh berhenti pada pemberian gelar simbolik.
Yang jauh lebih penting adalah keberanian untuk mengungkap secara terbuka:
- siapa yang mengendalikan modal tambang
- siapa yang menguasai fasilitas pengolahan emas
- siapa yang mengatur perdagangan emas rakyat
Tanpa transparansi tersebut, tambang rakyat akan terus mengulang cerita lama.
Rakyat bekerja keras menggali tanahnya sendiri, tetapi kekayaan yang keluar dari bumi tidak sepenuhnya kembali kepada mereka.
Belum lagi risiko kerusakan lingkungan yang berpotensi diwariskan kepada generasi mendatang.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida Ilegal di Pelabuhan Bitung
- Tujuh Anggota DPRD Boltim Bentuk Fraksi Baru, Ada Apa?
- Tambang Emas Ilegal di Hutan Motandoi Bolsel Diduga Gunakan Sianida, Warga Resah