Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

bLOG Waktu
Advertisement
Hukrim

Tanpa Sengketa di MK, Pilkada Bolmut 2024 SIAP Lanjut ke Pelantikan

Capaian Tanpa Sengketa: Bolmut Pastikan Pelantikan Sesuai Jadwal

Advertisement

Hingga Senin, 9 Desember 2024 pukul 23.59 Wita, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Namun, batas waktu pengajuan sengketa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berakhir pada hari yang sama, tepat pukul 23.59 Wita, tanpa satu pun gugatan masuk.

Melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) resmi MK, terpantau tak ada permohonan perkara sengketa dari Pilkada Bolmut 2024.

Advertisement

Para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut 2024, yakni Suriansyah Korompot – Ramses Sondakh (Sukses), Asripan Nani – Aktrida Datunsolang (Andalan), serta Hamdan Datunsolang – Moh Rafik Pangau (Harapan), dinilai telah menerima dengan lapang dada dan menunjukkan sikap kenegarawanan dalam menerima hasil pemungutan suara tanpa mengajukan keberatan atas keabsahan maupun prosesnya melalui jalur hukum..

Dari total 199 permohonan sengketa yang diterima MK terkait Pilkada bupati dan wali kota, tak satu pun berasal dari Pilkada Bolmut. Selain itu, MK juga belum menerima gugatan terkait pemilihan gubernur. Hal ini menegaskan bahwa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut 2024 dapat berjalan lancar tanpa konflik hukum.

Advertisement

Batas pengajuan sengketa hasil Pilkada ditetapkan paling lambat tiga hari kerja sejak pengumuman hasil penetapan perolehan suara. Dengan anggapan penetapan hasil dilakukan pada 4 Desember 2024, maka tenggat waktu berakhir pada 9 Desember 2024 pukul 23.59 Wita. Tidak adanya gugatan mengindikasikan tingkat penerimaan yang tinggi terhadap hasil Pilkada Bolmut, serta legitimasi proses demokrasi yang berlangsung.

Proses perhitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Bolmut 2024 tampaknya berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ketiadaan gugatan ini mempertegas bahwa tahapan Pilkada Bolmut dilaksanakan secara profesional, sehingga tidak memicu sengketa di ranah hukum. Dengan demikian, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut yang direncanakan pada 10 Februari 2025 dapat berlangsung sesuai jadwal, sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah.

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button