Meskipun ada kecurigaan mengenai keakuratan data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tetap melangsungkan rapat pleno untuk menetapkan DPS pada Pilkada Bolmut 2024. Rapat ini diadakan pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, pukul 13.00 WITA di Ruang Rapat KPU Bolmut. Kecurigaan ini muncul setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmut mengidentifikasi 35 nama dalam DPS yang menunjukkan anomali data, termasuk isu pemilih ganda dan pemilih yang seharusnya terdaftar tapi tidak tercantum.
Rizki Posangi, SH, Plt. Ketua Bawaslu Bolmut, mengungkapkan bahwa masalah data ini terjadi di beberapa desa, termasuk Desa Buko, Desa Tuntung di Kecamatan Pinogaluman, dan Desa Komus II di Kecamatan Kaidipang. Namun, KPU Bolmut memutuskan untuk melanjutkan proses pleno DPS. Mernie Linda Wungkana, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Bolmut, menegaskan bahwa tahapan pemilihan harus berjalan tepat waktu dan masalah dalam DPS memerlukan klarifikasi lebih lanjut sebelum pemilih bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Mernie menambahkan, “Proses klarifikasi dan perbaikan atas masalah data akan segera dilakukan setelah rapat pleno ini berakhir.” Ia juga menjelaskan bahwa KPU akan berkolaborasi dengan Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi dan memperbaiki masalah data tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan semua permasalahan dapat diatasi secara menyeluruh sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- KPU Kotamobagu Tetapkan DPS untuk Pilkada Serentak 2024, Total Pemilih Capai 90.489
- KPU Boltim Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024