
Aktivitas penambangan yang dilakukan PT Kutai Surya Mining (KSM) di kawasan hutan Gunung Garini, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ternyata tidak lagi memiliki legalitas yang sah alias ilegal.
Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, Hasirwan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Boltim, Kamis (12/6/2025) sore.
Hasirwan menjelaskan bahwa di lokasi Gunung Garini ada dua Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki oleh dua perusahaan yang berbeda, yaitu PT Bolmong Timur Primanusa Resources dan PT Kutai Surya Mining.
“Di lokasi Gunung Garini itu ada dua IUP OP, yaitu IUP OP yang dimiliki oleh PT Bolmong Timur Primanusa Resources dan PT Kutai Surya Mining,” ujar Hasirwan saat menjawab pertanyaan pimpinan RDP, Medy Lensun.
Hasirwan juga menambahkan, PT KSM hanya memiliki izin eksplorasi, bukan izin untuk operasi produksi. Izin eksplorasi tersebut, menurutnya, diterbitkan pada tahun 2011 dan berakhir pada tahun 2016.
“PT Kutai Surya Mining itu terakhir memiliki IUP eksplorasi, itu dikeluarkan tahun 2011, masih pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, yang berakhir tahun 2016,” jelasnya.
Bukan itu saja, Hasirwan pun menyampaikan bahwa pada April 2019, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mencabut izin eksplorasi yang dimiliki PT KSM.
“Kemudian pada tahun 2019 bulan April, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan keputusan, nomornya 503/DPMPTSPD/136/IV/2019 tentang pengakhiran izin usaha pertambangan eksplorasi mineral logam komoditas emas pada PT KSM. Artinya, dari adanya SK ini maka per 10 April 2019, IUP eksplorasi PT KSM sudah dicabut,” tegasnya.
Hasirwan menjelaskan area eksplorasi milik PT KSM mencakup lahan seluas 3. 500 hektar. Namun, setelah pencabutan izin, perusahaan itu tidak lagi berwenang untuk melaksanakan aktivitas penambangan di wilayah Garini.
“Dan dengan dasar SK ini maka kita bisa simpulkan bahwa PT KSM sudah tidak berhak lagi melakukan aktivitas eksplorasi emas di lokasi IUP yang di Kotabunan dengan seluas 3.500 hektar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hasirwan menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan yang dilakukan atas nama PT KSM dianggap ilegal.
“Jadi aktivitas yang dilakukan mengatasnamakan PT KSM setelah keluarnya SK ini itu adalah aktivitas ilegal,” tandasnya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steven R. Kumenit. Ia menegaskan bahwa setiap usaha yang berlangsung di kawasan hutan Garini tanpa izin resmi sudah tergolong pelanggaran hukum.
“Jadi kalau juga ada e kegiatan itu di atas (hutan Garini), itu sudah melanggar a PP (peraturan pemerintah) yang terbaru ya, terkait perizinan berusaha berbasis risiko. PP Nomor 25 Tahun 2025 baru keluar. Pasal 4, pelaku usaha dilarang melakukan usaha kalau tidak memiliki izin,” tegas Steven.
Steven juga membahas tentang risiko sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3.
“Di Undang-Undang Nomor 3 juga yang pimpinan rapat tadi sebutkan, apabila mereka melakukan bisa kena sanksi. Bisa sanksi pidana, ada denda. Ada denda kalau tidak salah itu 100 miliar,” ucapnya.
Tak hanya itu, Steven juga menyentil soal keberadaan warga negara asing (WNA) yang bekerja di wilayah tambang tersebut.
“Apalagi saya dengar ada warga-warga negara asing yang bekerja. Itu juga, kalau mempekerjakan mereka, kita harus lihat apakah ada izin tinggal atau apa semua,” pungkasnya. (aah)
- RDP di DPRD Boltim Soal Polemik Aktivitas PT BTPR Menguak Banyak Fakta
- Pemkab Boltim Terima Kunjungan PT Pertamina Geothermal Energy, Ternyata Ini yang Dibahas
- Mantan Bupati Boltim Sehan Salim Landjar Bongkar “Luka Lama” PT Bolmong Timur Primanusa Resources
- Ilegal Mining di Hutan Bintauna: Panggilan untuk Penegakan Hukum