Terkait Soal “Siluman Pagar”, Mulyadi Pamili: Itu Melanggar Hukum
Waktu.news | “Siluman Pagar” di Setwan Bolmut hingga kini masih menjadi trending publik. Bahkan kuasa pengguna angagran (PA) Drs Musliman Datukramat M.Si, dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setwan, Fenti Cendra Datunsolang SE, M.SE saling “oper bola”.
Sebelumya, anggaran pagar tidak pernah masuk dalam agenda pembahasan, tidak diparipurnakan dan diakuinya itu melangar aturan. “Hal ini merupakan kelalaian Sekretariat, sebab pada prinsipnya dirinya tidak tahu menahu kalau ada tertata anggaran pembayaran hutan pagar,” ungkap Mantan Kepala BPBD itu.
Anggaran 325 juta itu masih ada dan belum di otak atik Lanjutnya, dan sebagai pengguna anggaran tidak berani melakukan realisasi pembayaran untuk hutang pagar.
Sementara itu, Kabag keuangan tidak tau menahu soal pergeseran anggaran yang peruntuknya untuk pagar, karena saya masuk kantor nanti pada tanggal 4 Januari 2021.
“Saya pada waktu itu belum serah terimah jabatan dari kabag lama kepada kabag baru. saya belum ada wewenang sama sekali pada saat itu, makanya Sekwan jangan “cuci tangan”, sebagai PA tentunya yang paling tau soal pergeseran anggaran tersebut,” tegas fenti.
Menanggapi hal tersebut, badan anggaran yang juga wakil ketua komisi II, Drs Mulyadi Pamili, SH sangat menyayangkan adanya saling tuding dan lempar tanggung jawab dalam pergeseran anggaran.
Menurut Mantan Panitera di Pengadilan Tinggi Agama ini, kuncinya ada pada Kasubag Proglap. siapa yang memberi perintah pergeseran itu, pasti kasubag tau.
“Karena ini sudah menjadi trending topik disemua media, maka sudah selayaknya secara hukum dapat dilakukan penyelidikan. Sebagai anggota Banggar, dirinya meresa kecewa. ini membuktikan bahwa kerja Banggar yang begitu teliti, diciderai oleh mereka yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Meskipun anggaran tersebut lanjutnya, belum digunakan tapi modus operandi pergeseran anggaran telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sudah di tata di APBD 2021 kenapa melakukan pergeseran? Kalau melakukan pergeseran APBD yang sudah ditetapkan dalam keputusan banggar yang sudah diparipurnakan harus seizin Banggar atau DPRD,” tegasnya.
“Ini kan tidak prosedural, maka itu melanggar hukum. Pembayaran hutang piutang pagar itu, tidak tertata pada dokumen, baik perencanaan, KUA PPAS, dan Ranperda. Tiba tiba di DPA sudah tertata. Dan hal tersebut bisa dibuktikan dengan catatan-catatan di risalah pada saat pembahasan,” katanya.
Lakukan penyelidikan meskipun uangnya itu belum keluar, karena saya keberatan sebagai wakil ketua komisi II dan badan anggar dalam kerangka pengawasan, tata cara mereka melakukan pergeseran tanpa sepengatahuan DPRD itu adalah melanggar hukum,” tegas Mulyadi. (rhp)