Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan, Pemda Bolmut Undang KPP Pratama Kotamobagu
Waktu.news | Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengundang KPP Pratama Kotamobagu untuk menyelenggarakan Sosialisasi SPT Masa PPh dan PPN di aula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bolaang Mongondow Utara pada hari Selasa, (15/6) dan Rabu (16/6).
Tidak hanya melakukan sosialisasi, KPP Pratama Kotamobagu juga melaksanakan bimbingan teknis kepada bendahara tentang pengoperasian aplikasi e-SPT.
Asisten bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten, Uteng Datungsolang dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Awaludin Manangin secara resmi membuka acara sosialisasi tersebut disambung dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Andhik Tri Indratama.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan bimbingan teknis yang dibawakan oleh narasumber dari KPP Pratama Kotamobagu sebanyak enam personil, yaitu Bollyazi Haru Bukit, Nixon Josua, Risky Dwi Aryanto, Oktavianus Lukas, Maysari Agika Putri, dan Afif Maulana Dzaky.
Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK -233/PMK.07/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2021. Aturan ini berisi tentang bagaimana kepatuhan pelaporan pajak SPT Masa seluruh Bendaharawan SKPD di lingkungan pemerintah daerah menjadi prasyarat untuk melakukan rekonsiliasi pajak pusat yang telah dipotong/dipungut sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil Daerah.
Setelah dua hari pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknik, acara kemudian ditutup oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kotamobagu, Bollyazi Haru Bukit. Sosialisasi SPT Masa PPh dan PPN ini diharapkan mampu memberi dampak positif bagi kepatuhan perpajakan para Bendahara SKPD agar penerimaan negara dapat menjadi lebih baik. (pr)