Ungkapan Sederhana VK Soal Pembangunan Tower PT Protelindo Yang Disinyalir Bermasalah dan Menimbulkan Polemik
Waktu.news | Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dalam suratnya no B-78/DJSDPPI/SP.01.01/04/2021 perihal dukungan pemerintah daerah untuk percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler.
Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menuntaskan blankspot sinyal 4G/LTE di tingkat desa/kelurahan.
Dalam lampiran suratnya teralamatkan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota, termasuk di wilayah Bolaang Mongondow Raya (Bupati Bolmut, Bolsel, Boltim dan Bupati Bolmong).
Bahkan dalam suratnya itu menyebutkan agar penyediaan fasilitas serta pemberian fasilitas dan atau kemudahan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler tersebut sebagai berikut;
- Menyediakan fasilitas berupa tanah, bangunan dan atau infrastruktur pasif telekomunikasi (contah gorong-gorong, menara, tiang, lubang kabel/manhole)
- Pemberian hak perlintasan
- Kemudahan akses terhadap gedung atau kawasan
- Tarif sewa dan atau penggunaan aset milik pemerintah daerah
- Kemudahan melakukan survei lapangan
- Kemudahan mendapatkan izin, persetujuan dan atau sarana prasana mendukung seperti pasokan daya listrik, persetujuan bangunan gedung (PBG)
Berbeda dengan yang terjadi di bolmut, prosesnya di sinyalir bermasalah dan menimbulkan polemik.
PT. Profesional Telekomunikasi Indoensia (Protelindo) Melalui Karnadi Ketika di konfirmasi waktu news pada selasa 12 juli 2022 mengatakan, kita berpartisipasi dalam mendukung kegiatan pemerintah guna menutup titik blank spot.
Kami dimintakan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan tower, dan ini bukan proyek yang keuntungannya miliaran rupiah, “Proyek Padamu Negeri,” tuturnya.
Ditanya soal ada pekerja lokal dalam pendirian tower, iya ada mas, ada beberapa orang setiap towernya dan untuk teknisnya dari pihak kami,” singkatnya.
Kepala PTSPM Abdul Haris Bangko menuturkan proses pembangunan tower di Bolmut kurang lebih 6 unit telah melalui proses sesuai ketentuan yakni, perusahaan telah mempunyai NIB Persetujuan tata ruang yang di keluarkan oleh kementrian agraria dan tata ruang karena menjadi kewenangan pusat, dari sisi lingkungan telah ada di keluarkan oleh lembaga OSS.
Saat ini dalam proses input di aplikasi SIMBG, proses perhitungan besaran retribusi oleh teman-teman dinas teknis yakni DPUPR,” jelasnya.
Semua dokumen persyaratan pendirian tower telah di penuhi, sehingga pembangunnya berjalan simultan, pastinya semua persyaratan telah di penuhi oleh pihak yang melaksanakan pekerjaan,” tegasnya.
Selain itu, persetujuan dari Tetangga, Desa, Kecamatan juga sudah ada,” tutup Haris Bangko.
Ditempat berbeda, Pemuda Pemerhati Bolmut, Vikri Gam Ketika dimintai keterangannya mengungkapkan, jangankan izin pendirian tower, yang subkon di PLTU Sulut 1 Binjeita yang nyata-nyata melanggar tapi toh sampai sekarang masih jalan tanpa ada Langkah-langkah tegas dari pemerintah daerah dan wakil rakyat kita.
“Pembangunan tower-tower sebelumnya sampai saat ini berjalan lancar, dan pajaknya juga dinikmati oleh daerah. Sebaiknya investor itu lebih dipermudah segala syaratnya,” ungkapnya.
Selain itu, Vikri juga berharap agar pemerintah daerah jangan bersikap “tajam kebawah tumpul ke atas”.
Ada beberapa teman ASN yang sharing lanjut Vikri, katanya di wilayah BMR ini hanya bolmut yang tunjangan tambahan penghasilan kecil, Yaa… kalau kecil berarti harus kerja besar untuk menghasilkan pundi-pundi PAD. (rhp)